Mohon tunggu...
Helmi Faisal 55522110039
Helmi Faisal 55522110039 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak International

Helmi Faisal Kholagi 55522110039; Jurusan Magister Akuntansi; Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Mercubuana; Mata Kuliah Pajak International; Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 9 Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

6 November 2023   15:56 Diperbarui: 6 November 2023   15:58 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap:

Sebelum kita masuk ke mekanisme perpajakan, mari kita definisikan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pekerjaan tetap (permanent establishment) dan tidak tetap.

Pekerjaan Tetap (Permanent Establishment):

Pekerjaan tetap adalah konsep yang digunakan untuk menentukan apakah suatu perusahaan atau individu dianggap memiliki kehadiran yang tetap di suatu negara. Hal ini biasanya terkait dengan adanya kantor cabang, pabrik, atau proyek konstruksi di negara tersebut.

Contoh:

Kantor cabang suatu perusahaan di luar negeri.

Pabrik atau fasilitas produksi yang dimiliki oleh perusahaan asing di suatu negara.

Proyek konstruksi atau instalasi yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu di suatu negara.

Pekerjaan Tidak Tetap (Non-Permanent Establishment):

Pekerjaan tidak tetap merujuk pada situasi di mana perusahaan atau individu tidak memiliki kehadiran yang tetap di suatu negara. Ini dapat mencakup aktivitas bisnis sementara atau pekerjaan proyek yang tidak memenuhi kriteria pekerjaan tetap.

Contoh:

Penjualan barang atau jasa melalui agen atau perantara.

Kegiatan pemasaran atau promosi sementara.

Penyediaan layanan konsultasi jangka pendek.

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap dalam Tax Treaty:

Perjanjian Pajak antar negara umumnya mencakup ketentuan-ketentuan yang mengatur bagaimana pekerjaan tetap dan tidak tetap akan dikenakan pajak. Beberapa poin kunci dalam mekanisme perpajakan ini mencakup:

Definisi Pekerjaan Tetap:

Perjanjian pajak biasanya memberikan definisi yang jelas tentang apa yang dianggap sebagai pekerjaan tetap. Hal ini dapat mencakup kriteria seperti durasi kehadiran, jenis aktivitas, atau nilai proyek.

Pengaturan Pajak Pekerjaan Tetap:

Jika suatu perusahaan atau individu dianggap memiliki pekerjaan tetap di suatu negara, perjanjian pajak akan menentukan bagaimana penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan tetap tersebut akan dikenakan pajak. Biasanya, negara tempat terjadinya pekerjaan tetap memiliki hak untuk memungut pajak atas sebagian atau seluruh penghasilan tersebut.

Contoh pertanyaan:

Apakah negara tempat terjadinya pekerjaan tetap dapat memungut pajak secara penuh atau hanya sebagian?

Bagaimana perjanjian pajak mengatur penentuan dasar pengenaan pajak untuk pekerjaan tetap?

Perlindungan Pajak Pekerjaan Tidak Tetap:

Untuk aktivitas yang dianggap sebagai pekerjaan tidak tetap, perjanjian pajak biasanya memberikan perlindungan terhadap pemajakan ganda. Ini dapat mencakup ketentuan yang mengatur bahwa negara tempat tinggal perusahaan atau individu memiliki hak pertama untuk memungut pajak, dan negara tempat terjadinya pekerjaan tidak tetap harus memberikan keringanan atau penghindaran pajak ganda.

Contoh pertanyaan:

Apakah negara tempat terjadinya pekerjaan tidak tetap harus memberikan pembebasan pajak atau keringanan tertentu?

Bagaimana mekanisme perjanjian pajak melibatkan pengenaan pajak untuk pekerjaan tidak tetap?

Pertukaran Informasi:

Pentingnya pertukaran informasi dalam konteks pekerjaan tetap dan tidak tetap juga diatur dalam perjanjian pajak. Negara yang terlibat diharapkan untuk saling berbagi informasi guna memastikan kepatuhan pajak dan mencegah penghindaran pajak.

Contoh pertanyaan:

Bagaimana perjanjian pajak mengatur pertukaran informasi terkait kehadiran atau aktivitas perusahaan atau individu di luar negeri?

Apakah ada batasan atau persyaratan kerahasiaan dalam pertukaran informasi tersebut?

Studi Kasus:

Mari kita lihat studi kasus sederhana untuk memahami penerapan mekanisme perpajakan pekerjaan tetap dan tidak tetap dalam Tax Treaty:

Perusahaan X dari Negara A mengirimkan tim proyek untuk bekerja selama 6 bulan di Negara B. Tim ini akan bekerja di kantor sewa yang disediakan oleh perusahaan mitra di Negara B. Pertanyaan-pertanyaan terkait perpajakan dalam konteks ini bisa mencakup:

Apakah kehadiran tim proyek tersebut di Negara B dianggap sebagai pekerjaan tetap?

Bagaimana penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan X dari proyek ini akan dikenakan pajak di Negara A dan Negara B?

Apakah perjanjian pajak antara Negara A dan Negara B memberikan keringanan atau perlindungan pajak untuk situasi semacam ini?

Bagaimana mekanisme pertukaran informasi antara kedua negara jika diperlukan untuk memastikan kepatuhan pajak?

Kesimpulan:

Mekanisme perpajakan pekerjaan tetap dan tidak tetap dalam Tax Treaty merupakan fondasi untuk mengelola kewajiban pajak lintas batas. Melalui definisi yang jelas, pengaturan pajak yang adil, dan pertukaran informasi yang efektif, perjanjian pajak berfungsi sebagai panduan untuk mencegah pemajakan ganda dan memastikan kepatuhan pajak secara global. Pemahaman mendalam tentang ketentuan dalam Tax Treaty

ddtc.com
ddtc.com

Contoh Kasus I

Charles adalah warga negara asing yang bekerja di Indonesia. Ia merupakan karyawan asing pada perusahaan PT AAA. Charles sudah tinggal di Indonesia selama 183 hari.

Charles sudah beristri dan punya 1 orang anak. Pada Juli 2022, Charles memperoleh gaji sebesar US$20000 sebulan.

Kurs yang berlaku pada bulan tersebut adalah Rp14.500 per dolar AS. Maka, perhitungan PPh 26 atas gaji Charles adalah:

Rumus: PPh Pasal 26 = Penghasilan Bruto x Tarif PPh 26

Tarif PPh Pasal 26 adalah 20%

Penghasilan Bruto dari gaji sebulan adalah US$20000 x Rp14.500 = Rp290.000.000

PPh 26 atas Gaji adalah:

= Rp290.000.000 x 20%

= Rp58.000.000

Dengan demikian, Charles akan menerima gaji sebesar Rp290.000.000 -- Rp58.000.000 = Rp232.000.000

ddtc.com
ddtc.com

Contoh Kasus II

Mike adalah karyawan asing pada Perusahaan PT. First Consulting. Mike tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari. Mike sudah beristri dan mempunya seorang anak. Pada bulan April 2016 Mike memperoleh gaji sebesar US$10.000 sebulan. Kurs yang berlaku adalah Rp. 10.500 per US$. Hitunglah PPH Pasal 26

Jawab:

Penghasilan bruto berupa gaji sebulan  : US$10.000 x Rp. 10.500 = Rp. 105.000.000

Pasal 26 = 20 % x Rp. 105.000.000 = Rp. 21.000.000

Jadi PPH pasal 26 gaji Mike bulan April 2016 adalah Rp. 21.000.000

ddtc.com
ddtc.com

Contoh Kasus III

Ronald adalah karyawan asing pada Perusahaan PT. Doku Consulting. Ringga tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari. Ronald sudah beristri dan mempunya seorang anak. Pada bulan April 2018 Ronald memperoleh gaji sebesar US$7.000 sebulan. Kurs yang berlaku adalah Rp. 10.500 per US$. Hitunglah PPH Pasal 26

Jawab:

Penghasilan bruto berupa gaji sebulan  : US$7.000 x Rp. 10.500 = Rp. 73.500.000

Pasal 26 = 20 % x Rp. 73.500.000 = Rp. 14.700.000

Jadi PPH pasal 26 gaji Ronald bulan April 2016 adalah Rp. 14.700.000

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun