Mohon tunggu...
Helmi Faisal 55522110039
Helmi Faisal 55522110039 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak International

Helmi Faisal Kholagi 55522110039; Jurusan Magister Akuntansi; Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Mercubuana; Mata Kuliah Pajak International; Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 9 Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

6 November 2023   15:56 Diperbarui: 6 November 2023   15:58 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyediaan layanan konsultasi jangka pendek.

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap dalam Tax Treaty:

Perjanjian Pajak antar negara umumnya mencakup ketentuan-ketentuan yang mengatur bagaimana pekerjaan tetap dan tidak tetap akan dikenakan pajak. Beberapa poin kunci dalam mekanisme perpajakan ini mencakup:

Definisi Pekerjaan Tetap:

Perjanjian pajak biasanya memberikan definisi yang jelas tentang apa yang dianggap sebagai pekerjaan tetap. Hal ini dapat mencakup kriteria seperti durasi kehadiran, jenis aktivitas, atau nilai proyek.

Pengaturan Pajak Pekerjaan Tetap:

Jika suatu perusahaan atau individu dianggap memiliki pekerjaan tetap di suatu negara, perjanjian pajak akan menentukan bagaimana penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan tetap tersebut akan dikenakan pajak. Biasanya, negara tempat terjadinya pekerjaan tetap memiliki hak untuk memungut pajak atas sebagian atau seluruh penghasilan tersebut.

Contoh pertanyaan:

Apakah negara tempat terjadinya pekerjaan tetap dapat memungut pajak secara penuh atau hanya sebagian?

Bagaimana perjanjian pajak mengatur penentuan dasar pengenaan pajak untuk pekerjaan tetap?

Perlindungan Pajak Pekerjaan Tidak Tetap:

Untuk aktivitas yang dianggap sebagai pekerjaan tidak tetap, perjanjian pajak biasanya memberikan perlindungan terhadap pemajakan ganda. Ini dapat mencakup ketentuan yang mengatur bahwa negara tempat tinggal perusahaan atau individu memiliki hak pertama untuk memungut pajak, dan negara tempat terjadinya pekerjaan tidak tetap harus memberikan keringanan atau penghindaran pajak ganda.

Contoh pertanyaan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun