Mohon tunggu...
Helmi Faisal 55522110039
Helmi Faisal 55522110039 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak International

Helmi Faisal Kholagi 55522110039; Jurusan Magister Akuntansi; Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Mercubuana; Mata Kuliah Pajak International; Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 9 Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

6 November 2023   15:56 Diperbarui: 6 November 2023   15:58 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap:

Sebelum kita masuk ke mekanisme perpajakan, mari kita definisikan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pekerjaan tetap (permanent establishment) dan tidak tetap.

Pekerjaan Tetap (Permanent Establishment):

Pekerjaan tetap adalah konsep yang digunakan untuk menentukan apakah suatu perusahaan atau individu dianggap memiliki kehadiran yang tetap di suatu negara. Hal ini biasanya terkait dengan adanya kantor cabang, pabrik, atau proyek konstruksi di negara tersebut.

Contoh:

Kantor cabang suatu perusahaan di luar negeri.

Pabrik atau fasilitas produksi yang dimiliki oleh perusahaan asing di suatu negara.

Proyek konstruksi atau instalasi yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu di suatu negara.

Pekerjaan Tidak Tetap (Non-Permanent Establishment):

Pekerjaan tidak tetap merujuk pada situasi di mana perusahaan atau individu tidak memiliki kehadiran yang tetap di suatu negara. Ini dapat mencakup aktivitas bisnis sementara atau pekerjaan proyek yang tidak memenuhi kriteria pekerjaan tetap.

Contoh:

Penjualan barang atau jasa melalui agen atau perantara.

Kegiatan pemasaran atau promosi sementara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun