Mohon tunggu...
M HaydarArif
M HaydarArif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Senang bisa menulis

Hedararif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Jurnal "Reconstruction of Anti-Corruption Education Materials with Islamic Law in Indonesia"

16 Juni 2021   10:00 Diperbarui: 16 Juni 2021   11:02 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditambahkan oleh M. Arifin, nilai-nilai dalam Islam mengandung dua kategori pemaknaan, dari perspektif normatif dan perspektif operatif. Nilai dalam aspek normatif, yaitu pertimbangan baik dan buruk, benar dan salah, haq dan bathil, diridhoi dan laknat Allah. Dari segi operatif, nilai ini mengandung 5 kategori: prinsip-prinsip standarisasi perilaku manusia, yaitu wajib atau fardhu, sunnah atau mustahab, mubah atau jaiz, makruh dan haram. 

Menurut Abu Ahmadi dan Noor Salimi, nilai adalah seperangkat keyakinan atau perasaan yang diyakini sebagai identitas yang memberikan gaya luar biasa pada pola pikir, perasaan, keterikatan, dan perilaku. 

Disadari atau tidak, pelaksanaan otonomi daerah (saat ini) berimplikasi positif bagi partisipasi masyarakat. Jika dulu peran masyarakat hampir tidak ada, maka ruang publik yang kini begitu luas harus dimanfaatkan secara maksimal oleh setiap komponen masyarakat dalam mendukung terselenggaranya pemerintahan yang sehat dan bersih. Pendidikan publik antikorupsi dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat agar memiliki pengetahuan dan kemampuan, baik secara teoritis maupun praktis, dalam menghadapi dan menindaklanjuti dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik. 

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai pendidikan antikorupsi diyakini akurat; dalam hal ini adalah tentang unsur pendidikan anti korupsi untuk mempengaruhi pikiran, perasaan, dan perilaku yang dapat membentuk manusia seutuhnya. Banyak sekali nilai-nilai antikorupsi dalam Islam, baik dalam Al-Qur'an, Hadits maupun pendapat para ahli, sebagai berikut: 

1. Larangan suap dan hadiah bagi pejabat. 

2. Larangan fase > d dan ghulu > l. 

3. Perlunya sikap jujur dan amanah bagi pemimpin atau pejabat publik. 

4. Perlunya menegakkan keadilan dan meritokrasi. 

5. Larangan memakan harta yang haram dan tidak rakus terhadap dunia. 

6. Saran dan kontrol yang transparan atas kebijakan. 

7. Instruksi kelayakan gaji. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun