Mohon tunggu...
M HaydarArif
M HaydarArif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Senang bisa menulis

Hedararif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Jurnal "Reconstruction of Anti-Corruption Education Materials with Islamic Law in Indonesia"

16 Juni 2021   10:00 Diperbarui: 16 Juni 2021   11:02 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ISLAM DENGAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSINYA

Arah dan Asas Syariat Islam dalam Pendidikan Antikorupsi 

Pendidikan anti korupsi merupakan pendidikan dasar yang harus di miliki setiap generasi. Dengan memiliki tujuan tepat akan mendapatkan hasil yang baik, ini di kemukakan oleh seseorang sebagai berikut : “Pada prinsipnya suatu proses pendidikan tidak akan mencapai target yang ingin dicapai jika tidak memiliki orientasi yang tepat, bahkan dengan pendidikan antikorupsi” (Musofiana, 2017). Di dalam Undang-Undang juga sudah di jelaskan tentang anti korupsi pada undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang dasar, fungsi, dan tujuan, yang menyatakan bahwa: “Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dari Indonesia.”

Sedangkan dalam Bab III Pasal 4 disebutkan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan antikorupsi adalah: 

1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, dan nilai kebangsaan. kemajemukan. 

2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna. 

3. Pendidikan diselenggarakan sebagai proses seumur hidup untuk membina dan memberdayakan peserta didik. 

4. Pendidikan diselenggarakan dengan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas siswa dalam proses pembelajaran. 

5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi seluruh anggota masyarakat. 

6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan seluruh komponen masyarakat melalui partisipasi dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. 

Dari undang-undang diatas, arah dan orientasi pendidikan antikorupsi tersirat dalam fungsi, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan pendidikan. 

Pertama, pendidikan dasar, penyelenggaraan pendidikan antikorupsi harus mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 karena kedua landasan tersebut adalah ideologi, falsafah, dan sumber kaidah yang memuat peraturan-peraturan luhur dan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, fungsi pendidikan anti korupsi. Ketika sebuah lembaga dapat menjalankan fungsi tersebut, maka esensi dari proses pendidikan anti korupsi telah terpenuhi, yaitu dalam istilah “membentuk karakter”.

Ketiga, tujuan pendidikan anti korupsi. Istilah “bertaqwa dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” merupakan tujuan ideal pendidikan antikorupsi.

Keempat, prinsip pendidikan. Pelaksanaan pendidikan antikorupsi harus memperhatikan enam prinsip tersebut. Banyak lembaga pendidikan yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip tersebut; beberapa indikasinya adalah sebagai berikut: Situasi ini biasa terjadi di masyarakat.

Menurut Anwar Hamdani, pendidikan antikorupsi dapat dilihat pada tujuan umum pendidikan antikorupsi, yaitu: (1) membentuk pengetahuan dan pemahaman tentang bentuk-bentuk korupsi dan aspek-aspeknya; (2) perubahan persepsi dan sikap terhadap korupsi; dan (3) membentuk keterampilan dan keterampilan baru yang dibutuhkan untuk memerangi kejahatan. Jika mengacu pada UU no. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai proses seumur hidup untuk membina dan memberdayakan peserta didik. Dari dasar tersebut, pentingnya penerapan pendidikan anti korupsi melalui pendidikan tidak dapat diabaikan potensinya sebagai salah satu cara untuk membudayakan anti korupsi di Indonesia. 

Tujuan mengintegrasikan nilai-nilai hukum Islam dalam pendidikan antikorupsi 

Beberapa nilai pendidikan antikorupsi dapat disimpulkan dari Al-Qur'an surah al-Baqarah ayat 188 dan Surat an-Nisa' ayat 58. Nilai-nilai dan akhlak yang diajarkan Islam merupakan wahyu dari Tuhan Yang Maha Esa. Yang diturunkan kepada Nabi Muhammad. Dalam hal ini yang ditekankan adalah sikap dan perilaku mentaati ajaran agama yang dianutnya. Secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut: 

1. Nilai Kejujuran 

Nilai kejujuran terdapat dalam Surah al-Baqarah ayat 188 yaitu, “Dan janganlah kamu memakan sebagian harta sebagian kamu secara zalim.” Maknanya adalah larangan memakan harta yang bukan haknya, yaitu tidak memakan harta orang lain secara tidak sah karena tidak dibenarkan oleh undang-undang. Sesuatu yang batil artinya bukan Haq. Tentu saja, ketika mengambil, memiliki, memakan, atau menggunakan secara tidak semestinya, ada unsur berbohong, menipu, merugikan orang lain. Kebalikan dari unsur-unsur tersebut adalah mendapatkan harta secara positif atau jujur (Yunahar, 2011). 

Dalam Surah an-Nisa' ayat 58, Allah memerintahkan untuk memenuhi berbagai amanat yang diamanatkan kepada siapa saja yang memberi perintah. Jujur adalah salah satu karakter yang terbentuk dari kepercayaan. Seorang Muslim dituntut untuk selalu dalam keadaan pikiran dan jiwa, termasuk kebenaran, ucapan dan perbuatan. Setia dalam ketiga hal tersebut akan mengarah pada perilaku yang mengikuti “kebenaran” agama Islam. Islam adalah agama yang mengajarkan kejujuran dan kebenaran. 

Salah satu ciri orang yang bertakwa adalah selalu berkata jujur, menepati janji, menjalankan amanah, dan menampilkan diri dalam keadaan yang sebenarnya. Jika seseorang mengaku beriman dan mencintai Nabi, kejujuran adalah senjata paling ampuh yang menghiasi kehidupan Nabi. Jujur dalam berbicara, bertindak, bahkan dalam berpikir, merupakan cermin keutuhan pribadi sehingga sangat dipatuhi oleh pengikutnya dan disegani oleh lawan-lawannya. 

2. Nilai Tanggung Jawab 

Nilai tanggung jawab dalam surah an-Nisa' ayat 58 ditunjukkan dalam isinya bahwa Allah memerintahkan untuk memenuhi berbagai amanah yang dipercayakan kepada siapa saja yang memberi amanah. Seseorang dikatakan amanah apabila orang tersebut dapat mempertanggungjawabkan apa yang dipercayakan kepadanya. Tanggung jawab adalah sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya yang seharusnya dilakukannya terhadap dirinya sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa. 

Karakteristik dari nilai tanggung jawab, yaitu kondisi yang wajib beruang segala sesuatu (jika sesuatu terjadi, mereka bisa dituntut, dipersalahkan, menggugat, dll Sebagai contoh, menjadi berani dan siap menerima risiko, percaya, tidak menghindari, dan melakukan yang terbaik), hak berfungsi untuk memikul beban sebagai akibat dari sikap salah satu pihak atau pihak lain, melaksanakan dan menyelesaikan tugas dengan sungguh-sungguh. 

Tidak mudah menjadi seseorang yang bisa dipercaya oleh orang lain, apalagi untuk menjaga amanah yang diberikan kepada kita yang mungkin berhadapan dengan keinginan pribadi yang terkadang berbanding terbalik dengan apa yang diamanatkan. Oleh karena itu, pembawaan pesanan dipandang sebagai karakter yang paling menantang untuk diwujudkan dibandingkan karakter lainnya. 

3. Nilai Keadilan 

Nilai keadilan terdapat pada penggalan surat an-Nisa' ayat 58, yang berisi amanat untuk memerintah, kemudian menjalankan amanah kekuasaan dengan penuh keadilan. Hakim harus adil, tetapi semua orang percaya harus menjaga keadilan dalam segala bentuk penanganan masalah keluarga dan sosial. Adil, yaitu persamaan bobot, ketidak berpihakan, keberpihakan/ketaatan pada kebenaran, secara benar, tidak sewenang-wenang, seimbang, netral, objektif dan proporsional. 

Dalam pendidikan antikorupsi, sikap bertanggung jawab dan bertindak adil sangat erat kaitannya. Salah satu contoh amanat adalah menegakkan keadilan. Ketika manusia mengingkari keadilan dan tidak berbuat apa-apa dalam kehidupan di dunia ini, maka akan menyebabkan manusia lain dikuduskan karena ketidakadilan sebagian manusia. Kezaliman sebagian manusia oleh sebagian manusia lainnya mengakibatkan penderitaan, kesengsaraan bagi sebagian yang lain dan kelebihan atau ruang (baik harta, kedudukan maupun kesempatan) bagi sebagian yang lain dengan tindakan-tindakan tidak adilnya, serta pelanggaran- 

Integrasi Nilai-Nilai Hukum Islam dalam Pendidikan Antikorupsi  

Menurut JR Franckel yang dikutip oleh Chabib Thoha, nilai adalah “suatu nilai adalah suatu gagasan tentang apa yang dianggap penting oleh seseorang dalam kehidupan”. Nilai adalah sebuah ide, konsep tentang apa yang seseorang anggap penting dalam kehidupan. Selain itu, nilai menentukan sikap seseorang tentang bagaimana ia harus bertindak dan memperjuangkan cita-cita atau tujuannya. Sedangkan menurut Muhaimin dan Abdul Mujib, menyatakan nilai menentukan kualitas suatu benda yang menyangkut jenis apresiasi atau minat. Nilai juga dapat diartikan sebagai konsepsi abstrak dalam diri manusia atau masyarakat tentang hal-hal yang dianggap baik, benar, dan dirasakan buruk dan salah. Nilai adalah seperangkat keyakinan atau perasaan yang diyakini sebagai identitas yang memberikan gaya tertentu pada pola pikir, perasaan, keterikatan dan perilaku. 

Dari berbagai pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa nilai yang dimaksud adalah sesuatu yang diyakini kebenarannya dan dapat bermanfaat serta bernilai bagi manusia sebagai acuan perilaku. Nilai dapat mempengaruhi perasaan, pola pikir, dan perilaku seseorang. 

1. Sumber Nilai 

Menurut Abu Ahmadi dan Noor Salimi, menyebutkan sumber nilai terdiri dari: 

a. Nilai-nilai agama terdiri dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Nilai-nilai yang diturunkan dari Al-Qur'an seperti perintah shalat, zakat, puasa, dan haji, serta nilai-nilai yang berasal dari sunnah, yang wajib terdiri dari tata cara pelaksanaan taharah dan strategi pelaksanaan shalat. 

b. Nilai-nilai duniawi terdiri dari ra'yu (pemikiran), adat-istiadat dan fakta alam. Nilai yang berasal dari ra'yu adalah untuk memberikan penafsiran dan penjelasan tentang al-Qur'an dan sunnah, terkait dengan masyarakat dan tidak diatur oleh al-Qur'an dan sunnah. Nilai yang berasal dari adat istiadat yaitu tata cara komunikasi, interaksi manusia. Serta nilai yang berasal dari fakta alam yaitu cara berpakaian dan makan. 

2. Macam-Macam Nilai 

Menurut Abdul Aziz, setidaknya ada 3 macam nilai. Nilai-nilai tersebut meliputi; nilai logika, nilai etika dan nilai agama. Penjelasannya adalah sebagai berikut: 

a. Nilai logis Nilai 

logis adalah nilai yang mencakup pengetahuan, penelitian, keputusan, narasi, diskusi, teori, atau cerita. Nilai ini bermuara pada kebenaran. 

b. Nilai 

Etis Nilai etika adalah nilai seseorang atau sekelompok orang yang tersusun dari suatu sistem nilai atau norma yang diambil dari (digeneralisasikan dari) gejala-gejala alamiah masyarakat kelompok tersebut.  

c. Nilai agama. 

Nilai agama adalah sistem nilai atau sistem moral yang dijadikan sebagai kerangka acuan yang menjadi acuan bagaimana berperilaku lahir dan batin oleh manusia muslim. Nilai-nilai dan akhlak yang diajarkan Islam merupakan wahyu dari Tuhan Yang Maha Esa, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. 

Ditambahkan oleh M. Arifin, nilai-nilai dalam Islam mengandung dua kategori pemaknaan, dari perspektif normatif dan perspektif operatif. Nilai dalam aspek normatif, yaitu pertimbangan baik dan buruk, benar dan salah, haq dan bathil, diridhoi dan laknat Allah. Dari segi operatif, nilai ini mengandung 5 kategori: prinsip-prinsip standarisasi perilaku manusia, yaitu wajib atau fardhu, sunnah atau mustahab, mubah atau jaiz, makruh dan haram. 

Menurut Abu Ahmadi dan Noor Salimi, nilai adalah seperangkat keyakinan atau perasaan yang diyakini sebagai identitas yang memberikan gaya luar biasa pada pola pikir, perasaan, keterikatan, dan perilaku. 

Disadari atau tidak, pelaksanaan otonomi daerah (saat ini) berimplikasi positif bagi partisipasi masyarakat. Jika dulu peran masyarakat hampir tidak ada, maka ruang publik yang kini begitu luas harus dimanfaatkan secara maksimal oleh setiap komponen masyarakat dalam mendukung terselenggaranya pemerintahan yang sehat dan bersih. Pendidikan publik antikorupsi dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat agar memiliki pengetahuan dan kemampuan, baik secara teoritis maupun praktis, dalam menghadapi dan menindaklanjuti dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik. 

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai pendidikan antikorupsi diyakini akurat; dalam hal ini adalah tentang unsur pendidikan anti korupsi untuk mempengaruhi pikiran, perasaan, dan perilaku yang dapat membentuk manusia seutuhnya. Banyak sekali nilai-nilai antikorupsi dalam Islam, baik dalam Al-Qur'an, Hadits maupun pendapat para ahli, sebagai berikut: 

1. Larangan suap dan hadiah bagi pejabat. 

2. Larangan fase > d dan ghulu > l. 

3. Perlunya sikap jujur dan amanah bagi pemimpin atau pejabat publik. 

4. Perlunya menegakkan keadilan dan meritokrasi. 

5. Larangan memakan harta yang haram dan tidak rakus terhadap dunia. 

6. Saran dan kontrol yang transparan atas kebijakan. 

7. Instruksi kelayakan gaji. 

Daftar pustaka

1. Abdul, M., Kholil, LR, Abdullah, I., Dewi, M., & Hanna, H. (2020). Development of Islamic Education (PAI) Curriculum based on Anti-Corruption Fiqh. International Journal of Psychosocial Rehabilitation, 24(3), 2434-2446. 2. Abdullah, SM (2019). Corruption protection: fractionalisation and the corruption of anti-corruption efforts in Iraq after 2003. British Journal of Middle Eastern Studies, 46(3), 358-374. 

3. Abu, A., & Noor, S. (1994). Dasar-Dasar Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Bumi Aksara 

4. Arifin, M. (2000). Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara 

5. Asroni, A., & Yusuf, M. (2016). Pesantren And Anti-Corruption Movement The Significance of Reconstruction of Pesantren Education System for Eradicating Corruption. Cendekia: Jurnal Kependidikan Dan Kemasyarakatan, 12(1), 1- 13. 

6. Assegaf, A. (2015). Policy Analysis and Educational Strategy for Anti-Corruption in Indonesia and Singapura. International Journal of Asian Social Science, 5(11), 611-625. 

7. Assegaf, AR (2008). Filsafat Pendidikan Islam; Paradigma Baru Pendidikan Hadhari Berbasis Integratif-Interkonektif. Jakarta: Rajawali Pers 

8. Asy'arie, M. (2005). NKRI, Budaya Politik dan Pendidikan. Yogyakarta: LESFI 

9. Aziz, A. (2009). Filsafat Pendidikan Islam Sebagai Gagasan Membangun Pendidikan Islam. Yogyakarta: Teras 

10. Azra, A. (2012). Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Rekonstruksi dan Demokratisasi. Jakarta: Kompas

11. Bambang, W., Abdul, MG, & Laode MS (2010). Koruptor itu Kafir: Telaah Fiqih Korupsi dalam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Jakarta: Mizan 

12. Bibit SR, & Nurlis, EM (2009). Koruptor go to Hell!; Mengupas Anatomi Korupsi di Indonesia. Jakarta: Hikmah 13. Bolatito, AOS (2016). The Muslim-Ethical Norms Combat against Corruption; Are Islamic Perspective been Met in Practice?. International Journal of Medical Research & Health Sciences, 5(5), 335-343. 

14. Chene, M., & Hodess, R. (2007). Tackling Judicial Corruption in Afghanistan. U4 Helpdesk, Transparency International, 12. 

15. Craven, MC, & Englebert, P. (2018). A Potemkin state in the Sahel? The empirical and the fictional in Malian state reconstruction. African Security, 11(1), 1-31. 

16. Ministry of Religion of the Republic of Indonesia. (2005). Al-Qur'an dan Terjemahnya. Jakarta: Depag RI. 17. Grodeland, Å. B. (2013). Public perceptions of corruption and anti-corruption reform in the Western Balkans. Slavonic & East European Review, 91(3), 535-598. 

18. Harman, BK (2012). Negeri Mafia Republik Koruptor: Menggugat Peran DPR Reformasi. Yogyakarta: Lamera 19. Harto, K. (2014). Religion Based-Anti-Corruption Education (An Effort to Strengthen Nation’ s character). Al Ulum, 14(1), 1-22. 

20. Huntington, S. (1968). Political Order in Changing Societies. New Haven and London: Yale University Press 21. Kamil, S. (2013). Pemikiran Politik Islam Tematik. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group 

22. Kirya, MT (2020). Promoting anti-corruption, transparency and accountability in the recruitment and promotion of health workers to safeguard health outcomes. Global health action, 131), 170-186. 

23. Klitgaard, R. (2001). Membasmi Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia 

24. Komisi Pemberantasan Korupsi. (2011). Pandangan Islam terhadap Korupsi: Koruptor, Dunia Akhirat Dihukum. Jakarta: KPK 

25. Law of the Republic of Indonesia Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crime, Chapter II, Article 2, Paragraph (1). 

26. Mansar, A., & Minin, D. (2017). The Reconstruction of Legal Aid Law for Children Who Get Conflict with Law in Process of Justification for Children based on the Value of Pancasila. The 2nd Proceeding "Indonesia Clean of Corruption in 2020. 27. Ministry of Education and Culture (Kemendibud). 2011. Integrasi Pendidikan Anti Korupsi pada Mata Pelajaran Kewarganegaraan SD/MI Kelas VIII. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

28. Muhaimin & Abdul, M. (1993). Pemikiran Pendidikan Islam; Kajian Filosofis dan Kerangka Dasar Operasionalisasinya. Bandung: Trigenda Karya 

29. Mursyid, A. (2012). Pendidikan Anti-Korupsi Berbasis Masyarakat. Jakarta: RajaGrafindo Persada 30. Musofiana, I. (2017). Anti-Corruption Education At An Early Age As A Strategic Move To Prevent Corruption In Indonesia. The 2nd Proceeding "Indonesia Clean of Corruption in 2020". 

31. Najih, M., & Wiryani, F. (2020). Learning the Social Impact of Corruption: A Study of Legal Policy and Corruption Prevention in Indonesia and Malaysia. Journal of Social Studies Education Research, 11(4), 175-189. 32. Nasir, MR (2006). Dialektika Islam dengan Problem Kontemporer. Surabaya: IAIN Press & LKiS 33. State Secretary of the Republic of Indonesia. 2010. Law of the Republic of Indonesia No. 20 of 2003, concerning the National Education System (Sisdiknas). Bandung: Citra Umbara 

34. Thoha, C. (1996). Kapita Selekta Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar 

35. Wibowo, A. (2003). Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah; Strategi Internalisasi Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar 

36. Yunahar, I. (2011). Korupsi dalam Perspektif Agama- agama, Panduan Untuk Pemuka Umat. Yogyakarta: Kutub.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun