Mohon tunggu...
M HaydarArif
M HaydarArif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Senang bisa menulis

Hedararif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Jurnal "Reconstruction of Anti-Corruption Education Materials with Islamic Law in Indonesia"

16 Juni 2021   10:00 Diperbarui: 16 Juni 2021   11:02 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ISLAM DENGAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSINYA

Arah dan Asas Syariat Islam dalam Pendidikan Antikorupsi 

Pendidikan anti korupsi merupakan pendidikan dasar yang harus di miliki setiap generasi. Dengan memiliki tujuan tepat akan mendapatkan hasil yang baik, ini di kemukakan oleh seseorang sebagai berikut : “Pada prinsipnya suatu proses pendidikan tidak akan mencapai target yang ingin dicapai jika tidak memiliki orientasi yang tepat, bahkan dengan pendidikan antikorupsi” (Musofiana, 2017). Di dalam Undang-Undang juga sudah di jelaskan tentang anti korupsi pada undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang dasar, fungsi, dan tujuan, yang menyatakan bahwa: “Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dari Indonesia.”

Sedangkan dalam Bab III Pasal 4 disebutkan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan antikorupsi adalah: 

1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, dan nilai kebangsaan. kemajemukan. 

2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna. 

3. Pendidikan diselenggarakan sebagai proses seumur hidup untuk membina dan memberdayakan peserta didik. 

4. Pendidikan diselenggarakan dengan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas siswa dalam proses pembelajaran. 

5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi seluruh anggota masyarakat. 

6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan seluruh komponen masyarakat melalui partisipasi dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. 

Dari undang-undang diatas, arah dan orientasi pendidikan antikorupsi tersirat dalam fungsi, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan pendidikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun