Selain tidak akan efektif, terlebih pengelolaan sampah di Jakarta oleh Pemprov. DKI Jakarta sendiri cq: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melabrak aturan UU Persampahan, UUPS.
Coba perhatikan saja, semua Gubernur DKI Jakarta gagal mengurus sampah, termasuk Presiden Jokowi saat menjadi Gubernur Jakarta juga gagal total.
Macam-macam cara dan teknologi sudah terpasang atau terpakai di Jakarta, tapi semua gagal. Karena suprastruktur atau sistemnya yang tidak ada sesuai UUPS.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 19 Oktober 2022
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI