Warga Patuh Bila Aturan Ditegakkan
Masyarakat itu patuh bila aturan ditegakkan. Tapi dalam penegakan aturan, yang terlebih dahulu perlu patuh pada aturan adalah pejabat yang menjalankan aturan tersebut. Artinya jalankan UUPS.
Begini Pak Gubernur, Anda sebaiknya baca regulasi sampah, baca UU Sampah, baca Perda Sampah Jakarta. Semua tidak ada dipatuhi oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Jadi sesungguhnya pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) sendiri yang lalai menjalankan UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya.
Juga pemerintah dan pemda lalai menjalankan PP No. 81 Tahun 2012. Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Perpres No. 97 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jaktranas Sampah).
Jadi saran penulis baik sebagai pengirim pesan dan juga sekaligus sebagai warga Jakarta, meminta kepada Heru Budi, Pj Gubernur Jakarta untuk melaksanakan UUPS, jangan dzalimi rakyat dengan bertindak tidak adil. Anda harus pahami kewajiban pemerintah dan pemda lalu beri sanksi.
Pasal-pasal dalam UUPS yang harus Pemprov DKI Jakarta jalankan adalah Pasal 11, 12,13, 21, 44 dan 45, inti dari pasal tersebut adalah:
- 1. Setop Sampah ke TPA atau TPST Bantargebang, hanya sampah residu sekitar 10 persen bisa ke TPA Bantargebang (Pasal 44.UUPS).
- 2. Fasilitasi semua rumah tangga sapras pilah/olah sampah (sesuai Pasal 11 UUPS).
- 3. Perintahkan semua kawasan timbulan sampah, seperti Kantor, Mal, Pasar, Restoran, RTH (pribadi dan pemerintah), Industri, kawasan Industri untuk pilah/olah sampah di kawasannya (Pasal 13).
- 4. Berikan insentif kepada semua pengelola sampah, rumah pribadi dan kawasan serta industri produk berkemasan (sesuai Pasal 21 ayat 1 /a UUPS).
- 5. Cabut Peraturan Gubernur (Pergub) No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Sangat prematur karena melanggar regulasi sampah baik nasional maupun melanggar peraturan daerah sendiri. (ini melanggar KUH Perdata) konsumen bisa menggugat Gubernur dan Toko Ritel, Menteri LHK, Menko Maritim dan Investasi dan Presiden.
- 6. Setelah Pemprov DKI Jakarta penuhi kewajibannya baru terapkan sanksi (sila baca Pasal 21 ayat 1/b UUPS.
Baca juga:Â "Gubernur Jakarta dan Bali Keliru Sikapi Sampah Plastik.".
Sekali lagi penulis yang juga dalam kapasitas sebagai Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yakdindo) Jakarta ingatkan Pj Gubernur DKI Jakarta bahwa penggunaan drone itu untuk memantau masyarakat membuang sampah.
Sangat prematur karena kewajiban pemerintah daerah belum dijalankan dan hanya akan menghabiskan anggaran saja, ujungnya korupsi lagi. Tolong jangan lanjutkan rencana itu dan kembalilah jalankan UUPS.
Baca juga:Â "Human Error Birokrasi" Penyebab Darurat Sampah Indonesia.