Selain tidak akan efektif, terlebih pengelolaan sampah di Jakarta oleh Pemprov. DKI Jakarta sendiri cq: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melabrak aturan UU Persampahan, UUPS.
Coba perhatikan saja, semua Gubernur DKI Jakarta gagal mengurus sampah, termasuk Presiden Jokowi saat menjadi Gubernur Jakarta juga gagal total.
Macam-macam cara dan teknologi sudah terpasang atau terpakai di Jakarta, tapi semua gagal. Karena suprastruktur atau sistemnya yang tidak ada sesuai UUPS.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 19 Oktober 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H