Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pj Gubernur Jakarta Heru Baru Saja Dilantik Sudah Keliru, Warga Bisa Gugat Soal Sampah

19 Oktober 2022   03:39 Diperbarui: 19 Oktober 2022   03:41 1424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Juga kelalaian Pemerintah DKI Jakarta, adalah tidak menjalankan Pasal 13 UUPS untuk melaksanan kewajiban pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Kalau fasilitas sudah dipenuhi oleh pemerintah, barulah terapkan sanksi. Ini sama sekali pemerintah tidak melaksanakan kewajibannya dan langsung mau memberi sanksi pada warga yang membuang sampah sembarangan artinya bukan pada tempatnya. Mana fasilitasnya dulu Pak Gubernur?

Baca juga: Sampah Terus Menumpuk dan Bermasalah, Apa Solusinya?

Termasuk Pj Gubernur harus paham bahwa seharusnya TPA Bantargebang tidak bisa lagi melakukan pengelolaan dengan cara open dumping, itu sejak 2013. Namun sampai hari ini, di TPA Bantargebang belum menjalankan Pasal 44 UUPS.

Pj Gubernur harus ekstra hati-hati, karena bila pemerintah dan pemda melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Karena tidak menjalankan regulasi sampah, yang berpotensi terjadinya KKN, itu bisa atau berpotensi menohok diri sendiri

Baca juga: Pemanfaatan Sampah Rumah Tangga Jadi Tantangan Besar

Bukan Salah Warga

Begini masalah sampah, jangan salahkan masyarakat kalau buang sampah sembarangan. Bila pemerintah belum memenuhi kewajibannya, itu logikanya. 

Sementara dalam regulasi sampah UUPS, semua sudah tertera hak dan kewajiban masing-masing. Baik itu pemerintah dan pemda, produsen produk barang yang tersisa jadi sampah, pemilik kawasan atau masyarakat, kesemuanya diatur di UUPS.

Seperti Pasal 15 UUPS, disana diwajibkan perusahaan produk berkemasan yang berahir menjadi sampah, untuk menarik sampahnya tersebut.

Perlu Gubernur pahami bahwa produsen sampah itu bukan hanya masyarakat, tapi mulai dari industri bahan baku kemasan, industri produk berkemasan, distributor, pedagang, semua harus bertanggung jawab dalam satu rangkaian tanpa kecuali. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun