Kenapa seh para pejabat di republik ini, mulai Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota tidak ada sedikit bertanya-tanya bahwa kenapa soal sampah terus bermasalah, apakah memang juga ikut tidak peduli dan merem analisa dan baca?" H. Asrul Hoesein, Founder Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta.
Membaca berita Kompas.Com di "Pj Gubernur Heru Budi: Buang Sampah Sembarangan, Ditayangkan di YouTube" sungguh ironis, karena Pj Gubernur sendiri rupanya tidak paham siapa yang melanggar dalam urusan sampah. Beritanya baca klik di Sini.
Heru Budi, Pj Gubernur DKI Jakarta akan pasang drone di titik tempat yang biasa orang makan, terus buang sampah sembarangan.
Seperti di Bundaran HI, dekat Semanggi, lalu belokan yang mau ke Kokas," urai Heru di Ruang Teater Graha Bhakti Budaya di TIM, Selasa.
"Ambil pakai drone, siapa yang buang sampah sembarangan. Kemudian bisa ditayangkan di YouTube kita, diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan," sambung Heru.
Baca juga:Â Kebijakan Prematur Pergub Jakarta Larangan Kantong Plastik
Penulis harap pada Pj Gubernur Jakarta agar berhati-hati menerapkan sanksi, bisa senjata makan tuan. Karena bisa jadi digugat balik, justru yang melanggar aturan regulasi sampah adalah pemerintah sendiri.
Pahamkah bila unsur penyelenggara negara yang melanggar norma regulasi dalam pekerjaannya, selain bisa digugat balik oleh masyarakat, karena justru pemerintah sesungguhnya yang melanggar undang-undang yang mengatur persampahan.Â
Baca juga:Â Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia
Misalnya Pasal 11 UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Pemerintah wajib memfasilitasi sarana pilah/olah sampah pada warga di rumah masing-masing.
Juga kelalaian Pemerintah DKI Jakarta, adalah tidak menjalankan Pasal 13 UUPS untuk melaksanan kewajiban pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Kalau fasilitas sudah dipenuhi oleh pemerintah, barulah terapkan sanksi. Ini sama sekali pemerintah tidak melaksanakan kewajibannya dan langsung mau memberi sanksi pada warga yang membuang sampah sembarangan artinya bukan pada tempatnya. Mana fasilitasnya dulu Pak Gubernur?
Baca juga:Â Sampah Terus Menumpuk dan Bermasalah, Apa Solusinya?
Termasuk Pj Gubernur harus paham bahwa seharusnya TPA Bantargebang tidak bisa lagi melakukan pengelolaan dengan cara open dumping, itu sejak 2013. Namun sampai hari ini, di TPA Bantargebang belum menjalankan Pasal 44 UUPS.
Pj Gubernur harus ekstra hati-hati, karena bila pemerintah dan pemda melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Karena tidak menjalankan regulasi sampah, yang berpotensi terjadinya KKN, itu bisa atau berpotensi menohok diri sendiri
Baca juga:Â Pemanfaatan Sampah Rumah Tangga Jadi Tantangan Besar
Bukan Salah Warga
Begini masalah sampah, jangan salahkan masyarakat kalau buang sampah sembarangan. Bila pemerintah belum memenuhi kewajibannya, itu logikanya.Â
Sementara dalam regulasi sampah UUPS, semua sudah tertera hak dan kewajiban masing-masing. Baik itu pemerintah dan pemda, produsen produk barang yang tersisa jadi sampah, pemilik kawasan atau masyarakat, kesemuanya diatur di UUPS.
Seperti Pasal 15 UUPS, disana diwajibkan perusahaan produk berkemasan yang berahir menjadi sampah, untuk menarik sampahnya tersebut.
Perlu Gubernur pahami bahwa produsen sampah itu bukan hanya masyarakat, tapi mulai dari industri bahan baku kemasan, industri produk berkemasan, distributor, pedagang, semua harus bertanggung jawab dalam satu rangkaian tanpa kecuali.Â
Warga Patuh Bila Aturan Ditegakkan
Masyarakat itu patuh bila aturan ditegakkan. Tapi dalam penegakan aturan, yang terlebih dahulu perlu patuh pada aturan adalah pejabat yang menjalankan aturan tersebut. Artinya jalankan UUPS.
Begini Pak Gubernur, Anda sebaiknya baca regulasi sampah, baca UU Sampah, baca Perda Sampah Jakarta. Semua tidak ada dipatuhi oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Jadi sesungguhnya pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) sendiri yang lalai menjalankan UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya.
Juga pemerintah dan pemda lalai menjalankan PP No. 81 Tahun 2012. Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Perpres No. 97 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jaktranas Sampah).
Jadi saran penulis baik sebagai pengirim pesan dan juga sekaligus sebagai warga Jakarta, meminta kepada Heru Budi, Pj Gubernur Jakarta untuk melaksanakan UUPS, jangan dzalimi rakyat dengan bertindak tidak adil. Anda harus pahami kewajiban pemerintah dan pemda lalu beri sanksi.
Pasal-pasal dalam UUPS yang harus Pemprov DKI Jakarta jalankan adalah Pasal 11, 12,13, 21, 44 dan 45, inti dari pasal tersebut adalah:
- 1. Setop Sampah ke TPA atau TPST Bantargebang, hanya sampah residu sekitar 10 persen bisa ke TPA Bantargebang (Pasal 44.UUPS).
- 2. Fasilitasi semua rumah tangga sapras pilah/olah sampah (sesuai Pasal 11 UUPS).
- 3. Perintahkan semua kawasan timbulan sampah, seperti Kantor, Mal, Pasar, Restoran, RTH (pribadi dan pemerintah), Industri, kawasan Industri untuk pilah/olah sampah di kawasannya (Pasal 13).
- 4. Berikan insentif kepada semua pengelola sampah, rumah pribadi dan kawasan serta industri produk berkemasan (sesuai Pasal 21 ayat 1 /a UUPS).
- 5. Cabut Peraturan Gubernur (Pergub) No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Sangat prematur karena melanggar regulasi sampah baik nasional maupun melanggar peraturan daerah sendiri. (ini melanggar KUH Perdata) konsumen bisa menggugat Gubernur dan Toko Ritel, Menteri LHK, Menko Maritim dan Investasi dan Presiden.
- 6. Setelah Pemprov DKI Jakarta penuhi kewajibannya baru terapkan sanksi (sila baca Pasal 21 ayat 1/b UUPS.
Baca juga:Â "Gubernur Jakarta dan Bali Keliru Sikapi Sampah Plastik.".
Sekali lagi penulis yang juga dalam kapasitas sebagai Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yakdindo) Jakarta ingatkan Pj Gubernur DKI Jakarta bahwa penggunaan drone itu untuk memantau masyarakat membuang sampah.
Sangat prematur karena kewajiban pemerintah daerah belum dijalankan dan hanya akan menghabiskan anggaran saja, ujungnya korupsi lagi. Tolong jangan lanjutkan rencana itu dan kembalilah jalankan UUPS.
Baca juga:Â "Human Error Birokrasi" Penyebab Darurat Sampah Indonesia.
Selain tidak akan efektif, terlebih pengelolaan sampah di Jakarta oleh Pemprov. DKI Jakarta sendiri cq: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melabrak aturan UU Persampahan, UUPS.
Coba perhatikan saja, semua Gubernur DKI Jakarta gagal mengurus sampah, termasuk Presiden Jokowi saat menjadi Gubernur Jakarta juga gagal total.
Macam-macam cara dan teknologi sudah terpasang atau terpakai di Jakarta, tapi semua gagal. Karena suprastruktur atau sistemnya yang tidak ada sesuai UUPS.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 19 Oktober 2022
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI