Juga kelalaian Pemerintah DKI Jakarta, adalah tidak menjalankan Pasal 13 UUPS untuk melaksanan kewajiban pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Kalau fasilitas sudah dipenuhi oleh pemerintah, barulah terapkan sanksi. Ini sama sekali pemerintah tidak melaksanakan kewajibannya dan langsung mau memberi sanksi pada warga yang membuang sampah sembarangan artinya bukan pada tempatnya. Mana fasilitasnya dulu Pak Gubernur?
Baca juga:Â Sampah Terus Menumpuk dan Bermasalah, Apa Solusinya?
Termasuk Pj Gubernur harus paham bahwa seharusnya TPA Bantargebang tidak bisa lagi melakukan pengelolaan dengan cara open dumping, itu sejak 2013. Namun sampai hari ini, di TPA Bantargebang belum menjalankan Pasal 44 UUPS.
Pj Gubernur harus ekstra hati-hati, karena bila pemerintah dan pemda melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Karena tidak menjalankan regulasi sampah, yang berpotensi terjadinya KKN, itu bisa atau berpotensi menohok diri sendiri
Baca juga:Â Pemanfaatan Sampah Rumah Tangga Jadi Tantangan Besar
Bukan Salah Warga
Begini masalah sampah, jangan salahkan masyarakat kalau buang sampah sembarangan. Bila pemerintah belum memenuhi kewajibannya, itu logikanya.Â
Sementara dalam regulasi sampah UUPS, semua sudah tertera hak dan kewajiban masing-masing. Baik itu pemerintah dan pemda, produsen produk barang yang tersisa jadi sampah, pemilik kawasan atau masyarakat, kesemuanya diatur di UUPS.
Seperti Pasal 15 UUPS, disana diwajibkan perusahaan produk berkemasan yang berahir menjadi sampah, untuk menarik sampahnya tersebut.
Perlu Gubernur pahami bahwa produsen sampah itu bukan hanya masyarakat, tapi mulai dari industri bahan baku kemasan, industri produk berkemasan, distributor, pedagang, semua harus bertanggung jawab dalam satu rangkaian tanpa kecuali.Â