Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pj Gubernur Jakarta Heru Baru Saja Dilantik Sudah Keliru, Warga Bisa Gugat Soal Sampah

19 Oktober 2022   03:39 Diperbarui: 19 Oktober 2022   03:41 1424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI Jakarta. Sumber: Kompas

Kenapa seh para pejabat di republik ini, mulai Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota tidak ada sedikit bertanya-tanya bahwa kenapa soal sampah terus bermasalah, apakah memang juga ikut tidak peduli dan merem analisa dan baca?" H. Asrul Hoesein, Founder Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta.

Membaca berita Kompas.Com di "Pj Gubernur Heru Budi: Buang Sampah Sembarangan, Ditayangkan di YouTube" sungguh ironis, karena Pj Gubernur sendiri rupanya tidak paham siapa yang melanggar dalam urusan sampah. Beritanya baca klik di Sini.

Heru Budi, Pj Gubernur DKI Jakarta akan pasang drone di titik tempat yang biasa orang makan, terus buang sampah sembarangan.

Seperti di Bundaran HI, dekat Semanggi, lalu belokan yang mau ke Kokas," urai Heru di Ruang Teater Graha Bhakti Budaya di TIM, Selasa.

"Ambil pakai drone, siapa yang buang sampah sembarangan. Kemudian bisa ditayangkan di YouTube kita, diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan," sambung Heru.

Baca juga: Kebijakan Prematur Pergub Jakarta Larangan Kantong Plastik

Penulis harap pada Pj Gubernur Jakarta agar berhati-hati menerapkan sanksi, bisa senjata makan tuan. Karena bisa jadi digugat balik, justru yang melanggar aturan regulasi sampah adalah pemerintah sendiri.

Pahamkah bila unsur penyelenggara negara yang melanggar norma regulasi dalam pekerjaannya, selain bisa digugat balik oleh masyarakat, karena justru pemerintah sesungguhnya yang melanggar undang-undang yang mengatur persampahan. 

Baca juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Misalnya Pasal 11 UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Pemerintah wajib memfasilitasi sarana pilah/olah sampah pada warga di rumah masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun