Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menjawab WALHI Cs: Solusi Sampah Bukan Melarang Plastik Sekali Pakai dan Kemasan Sachet, Tapi EPR?

29 September 2022   01:45 Diperbarui: 29 September 2022   01:47 834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kemasan sachet tidak boleh dilarang, tapi wajib diberi label EPR, itu solusinya. Sumber: DokPri

Misalnya BPOM ingin menerapkan label BisPhenol-A (BPA) pada galon guna ulang, maka galon sekali pakai bisa saja bebas BPA, tapi tidak bebas lingkungan, artinya galon sekali pakai melanggar ketentuan lingkungan, karena galonnya menjadi sampah, maka perlu dilabel pula sesuai amanat UUPS di Pasal 14. Yaitu Label EPR.

Label produk makanan berisikan berbagai informasi penting tentang produk tersebut. Penting memang untuk memperhatikan kemasan produk makanan. Selain untuk melindungi makanan agar tetap terjaga kualitasnya dan memberikan informasi terkait produk, kemasan ini juga sebagai media branding produk.

Baca juga: Kemasan Produk Pangan Semua Mengandung Racun, Waspada!

Informasi Wajib di Label Produk Pangan dan Sampah

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018, label pangan memang harus ada pada kemasan makanan olahan. Berikut ini ada 10 hal yang harus ada dalam label kemasan pangan:

1. Nama Produk dan Merek
2. Komposisi
3. Berat Bersih (Neto)
4. Informasi Nilai Gizi
5. Informasi Produsen atau Pengimpor
6. Kode Produksi
7. Legalitas
8. Logo Halal
9. Tanggal Kedaluwarsa
10. Saran Penyajian dan Penyimpanan

Maka label untuk kepentingan pangan tersebut diatas, ditambah dengan label informasi migrasi racun ke produk serta label nilai ekonomi kemasan yang berahir menjadi sampah, menghindarinya dengan cara melaksanakam EPR.

Bagaimana pendapat Anda?

Ref: satu] dua] tiga]

Jakarta, 29 September 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun