Misalnya BPOM ingin menerapkan label BisPhenol-A (BPA) pada galon guna ulang, maka galon sekali pakai bisa saja bebas BPA, tapi tidak bebas lingkungan, artinya galon sekali pakai melanggar ketentuan lingkungan, karena galonnya menjadi sampah, maka perlu dilabel pula sesuai amanat UUPS di Pasal 14. Yaitu Label EPR.
Label produk makanan berisikan berbagai informasi penting tentang produk tersebut. Penting memang untuk memperhatikan kemasan produk makanan. Selain untuk melindungi makanan agar tetap terjaga kualitasnya dan memberikan informasi terkait produk, kemasan ini juga sebagai media branding produk.
Baca juga:Â Kemasan Produk Pangan Semua Mengandung Racun, Waspada!
Informasi Wajib di Label Produk Pangan dan Sampah
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018, label pangan memang harus ada pada kemasan makanan olahan. Berikut ini ada 10 hal yang harus ada dalam label kemasan pangan:
1. Nama Produk dan Merek
2. Komposisi
3. Berat Bersih (Neto)
4. Informasi Nilai Gizi
5. Informasi Produsen atau Pengimpor
6. Kode Produksi
7. Legalitas
8. Logo Halal
9. Tanggal Kedaluwarsa
10. Saran Penyajian dan Penyimpanan
Maka label untuk kepentingan pangan tersebut diatas, ditambah dengan label informasi migrasi racun ke produk serta label nilai ekonomi kemasan yang berahir menjadi sampah, menghindarinya dengan cara melaksanakam EPR.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 29 September 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H