Begitu juga penggunaan plastik sekali pakai ini sama sekali tidak bisa dilarang dan itu tidak masuk diakal, namanya saja kemasan makanan dan minuman, ya tentu satu kali pakai?! Dasar pemikirannya dari mana? Antisipasi sampahkah? Sampah jawabannya ya EPR-UUPS.
Pertanyaan saya dan tolong jawab di kolom komentar atau hubungi penulis di 081287783331. Kalau dilarang penggunaan plastik sekali pakai kategori kantong kresek, kenapa mesti dibiarkan Toko Ritel seluruh Indonesia menjualnya?. Apakah kalau mampu membeli, diizinkan cemari lingkungan?
Baca juga:Â KPB-KPTG Biang Kerok Indonesia Darurat Sampah
Tentang Permen LHK P.75/2017
Begitu juga tentang pelaksanaan tanggung jawab produsen terhadap kemasan produknya dengan pedoman Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh ProdusenÂ
Keliru bila Permen LHK ini dianggap bisa mengatur pengurangan sampah oleh produsen dari 2020-2029. Soalnya Permen LHK ini bukan turunan dari UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Jadi harusnya kebijakan itu berupa Peraturan Pemerintah (PP), baca Pasal 16 UUPS.
Ini semua keliru, penulis luruskan agar Anda semua memahami bahwa Permen LHK P.75/2019 itu wajib hukumnya di cabut karena melanggar UUPS atau undang-undang diatasnya.
Jadi Permen LHK P.75/2019 itu merupakan peta buta. Jadi keliru bila mendesak perusahaan meminta data pengurangan sampahnya. Salah alamat dan bukan cara demikian meminta tanggungjawab perusahaan produsen produk berkemasan.
Baca juga:Â Apa Kabar Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik Produsen?