Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menjawab WALHI Cs: Solusi Sampah Bukan Melarang Plastik Sekali Pakai dan Kemasan Sachet, Tapi EPR?

29 September 2022   01:45 Diperbarui: 29 September 2022   01:47 834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis survey kemasan pangan di ritel Jakarta (25/9/22). Sumber: DokPri

Begitu juga penggunaan plastik sekali pakai ini sama sekali tidak bisa dilarang dan itu tidak masuk diakal, namanya saja kemasan makanan dan minuman, ya tentu satu kali pakai?! Dasar pemikirannya dari mana? Antisipasi sampahkah? Sampah jawabannya ya EPR-UUPS.

Pertanyaan saya dan tolong jawab di kolom komentar atau hubungi penulis di 081287783331. Kalau dilarang penggunaan plastik sekali pakai kategori kantong kresek, kenapa mesti dibiarkan Toko Ritel seluruh Indonesia menjualnya?. Apakah kalau mampu membeli, diizinkan cemari lingkungan?

Baca juga: KPB-KPTG Biang Kerok Indonesia Darurat Sampah

Kemasan produk itu semuanya tergolong plastik sekali pakai, tidak boleh dilarang, tapi solusinya laksanakan Pasal 16 UUPS. Sumber: DokPri
Kemasan produk itu semuanya tergolong plastik sekali pakai, tidak boleh dilarang, tapi solusinya laksanakan Pasal 16 UUPS. Sumber: DokPri

Tentang Permen LHK P.75/2017

Begitu juga tentang pelaksanaan tanggung jawab produsen terhadap kemasan produknya dengan pedoman Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen 

Keliru bila Permen LHK ini dianggap bisa mengatur pengurangan sampah oleh produsen dari 2020-2029. Soalnya Permen LHK ini bukan turunan dari UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Jadi harusnya kebijakan itu berupa Peraturan Pemerintah (PP), baca Pasal 16 UUPS.

Ini semua keliru, penulis luruskan agar Anda semua memahami bahwa Permen LHK P.75/2019 itu wajib hukumnya di cabut karena melanggar UUPS atau undang-undang diatasnya.

Jadi Permen LHK P.75/2019 itu merupakan peta buta. Jadi keliru bila mendesak perusahaan meminta data pengurangan sampahnya. Salah alamat dan bukan cara demikian meminta tanggungjawab perusahaan produsen produk berkemasan.

Baca juga: Apa Kabar Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik Produsen?

Semua kemasan wajib diberi label Extanded Producer Responsibility (EPR). Sumber: DokPri
Semua kemasan wajib diberi label Extanded Producer Responsibility (EPR). Sumber: DokPri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun