Tanah sudah kehilangan unsur hara, akibat kejenuhan terhadap pemakaian pupuk kimia dari tahun ke tahun yang menjadi andalan pemerintah selama ini.
Jarang diangkat dalam diskusi untuk memperbaiki kualitas lahan, umumnya hanya bicara hal kuantitas penambahan luas lahan tanam, irigasi sampai pembangunan food estate menjadi topik yang paling hangat diperbincangkan.
Kekeliruan penggunaan pupuk organik pada lahan pertanian minim unsur hara oleh petani serta lalainya masyarakat kota/desa mengelola sampah organik di Indonesia, bukan kesalahan petani dan masyarakat. Tapi semua kesalahan itu bertumpu pada pemerintah yang tidak profesional dan proporsional.
Baca juga:Â Sinergi Program Vokasi dan Tematik dalam CSR Sampah
Apa Yang Harus Dilakukan?
Segera mengembalikan unsur hara tanah sawah dan kebun yang sudah rusak oleh pupuk kimia, hanya satu solusinya adalah mengonversi pupuk kimia ke pupuk organik.
Sementara untuk memperoleh pupuk organik, hanya satu solusinya yaitu mengelola sampah organik menjadi pupuk organik kompos, granul atau jenis pupuk organik lainnya, sesuai mandat yang diamanatkan oleh regulasi sampah.
Kegagalan selama ini oleh pemangku kepentingan pertanian dan persampahan, karena dalam pola pikir dan pola tindak tidak profesional dan proporsional, karena hanya bekerja secara parsial dengan menunjukkan ego sektoral yang sangat kental. Sesungguhnya negara tidak hadir dalam urusan pertanian dan persampahan.
Sampai akhirnya pemerintah dan pemda belum mendapatkan solusi komprehensif terhadap ketahanan pangan dan sampah, karena tidak mendorong pembangunan pertanian organik berbasis sampah dengan pola kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga (K/L) yang sehat.