Dari 55,2 juta ton sampah organik, akan terjadi penyusutan saat pengomposan sekitar 30-40%, maka ada potensi produksi pupuk organik sekitar 33,12 juta ton pupuk kompos organik curah per tahun, belum dihitung berapa banyak pupuk kompos cair yang bisa juga dipergunakan pada perikanan darat dan pertanian/perkebunan sendiri.
Sungguh luar biasa potensi pupuk organik dari sampah selama ini terbuang percuma di Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA) oleh pemerintah dan pemerintah daerah di 438 TPA yang tersebar di 514 kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
Presiden Jokowi melalui Kementan telah mencabut subsidi pupuk organik per Juli 2022, maka sebuah momentum yang tepat untuk mendorong seluruh pemda di Indonesia mengelola sampah organik menjadi pupuk organik.
Baca juga:Â Peluang dan Masalah Sampah di Tahun 2022
Tentang Ketahanan Pangan
Ada tiga strategi utama untuk mewujudkan ketahanan pangan dengan prinsip kemandirian pangan adalah pengembangan produksi budidaya lahan berbasis pertanian organik, penganekaragaman pangan dan pengembangan pangan fungsional secara tersistem dari hulu ke hilir secara dinamis dan berkelanjutan.
Investasi perlu diarahkan secara proporsional, baik di sektor ekonomi maupun sosial dengan mempertimbangkan daya ungkit kebijakan dan program lainnya seperti peningkatan kesempatan usaha dan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan, serta peningkatan penyediaan dan ekspor pangan.
Pembangunan ketahanan dan kemandirian pangan membutuhkan pendekatan teknologi, ekonomi, sosial (terinasuk budaya), dan lingkungan secara sinergis.
Baca juga:Â Reformasi Karakter Birokrasi dalam Penanganan Sampah
Penegakan hukum yang tegas agar pembangunan berkelanjutan di bidang sampah, pangan, pertanian, dan industri bisa diupayakan.
Perlu dikembangkan secara holistik berkesinambungan dengan teknologi benih dan budi daya tanaman, ikan, dan ternak yang hemat input dan tinggi output dengan minimal residu, dalam satu kesatuan program terintegrasi menuju pertanian organik bebas sampah.