Namun nampak kurang greget dan berenergi diskusi di Baleg DPR RI selama dua kali RDPU tersebut (13 dan 16/6/2022), karena beberapa narasumber (tidak semua seh) dari berbagai unsur diluar DPR RI, yang diduga paham sengkarut sampah ini tapi sepertinya lalai menyampaikan masalah pokok yang menyebabkan Indonesia dalam kondisi darurat sampah.
Seharusnya bicara apa adanya, disinilah dibutuhkan negarawan yang bicara jujur di parlemen demi kemasyalahatan bangsa dan negara atau keberpihakan pada rakyat perlu ditunjukkan. Diduga melindungi oknum KLHK sebagai leading sector persampahan agar tidak kelihatan bermasalah dalam menjalankan UUPS. Memang susah menjadi narasumber independen bila masih ada kepentingan yang sifatnya subyektif, pasti pincang dalam paparannya.
Baca Juga:Â Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia
KPB-KPTG Biangkerok Masalah
Persoalan sampah yang berkepanjangan (14 tahun pasca UUPS) di Indonesia sesungguhnya lebih disebabkan pada strategi oknum elit KLHK yang ingin tetap menyembunyikan masalah KPB-KPTG yang diduga keras terjadi Pungutan Liar (Pungli) dan/atau Gratifikasi sejak tahun 2016 sampai 2022
Sejak 2016, penulis dengan keras mengoreksi dan sekaligus memberi solusi atas masalah KPB-KPTG ini pada PSLB3 KLHK, tapi oknum pejabat PSLB3 KLHK mengabaikannya. Menurut temuan penulis bahwa KPB-KPTG inilah yang menjadi pemantik semua isu masalah persampahan sejak 2016 tersebut.Â
Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Dirjen PSLB3 KLHK, maka KPB-KPTG ini yang diduga keras telah terjadi unsur gratifikasi (korupsi) dalam pelaksanaannya dan sangat merugikan konsumen dan diduga berpotensi memperkaya pihak ritel atau pedagang pasar modern sebagai pelaksana kebijakan di seluruh Indonesia.
Baca Juga:Â Kebijakan Prematur Pergub Jakarta Larangan Kantong Plastik
Persoalan Sampah di Indonesia memang sulit cepat teratasi karena terjadi human error birokrasi, sangat jelas pemerintah cq: KLHK sebagai leading sektor persampahan dan termasuk Kementerian Kordinator Maritim dan Investasi sebagai Kordinator Nasional atas Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional  (Jaktranas Sampah) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, juga sepertinya ikut membiarkan masalah KPB-KPTG ini. (Baca: KPB-KPTG Biang Kerok Indonesia Darurat Sampah).
Pihak aparat hukum (APH) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polisi dan Jaksa harus segera melakukan lidik/sidik atas masalah dugaan gurita korupsi sampah di seluruh Indonesia.