Sebaiknya Menteri LHK segera bubarkan Dewan Pengarah Sampah Nasional itu yang tidak ada gunanya, malah berpotensi menggerus dana rakyat melalui APBN, tentu untuk honorarium dan biaya-biaya rapat para pengurusnya.
Baca Juga:Â Sumber Kekacauan Pengelolaan Sampah Indonesia
Sangat jelas diduga bahwa Dewan Pengarah Sampah Nasional, hanya ingin menjegal penulis dalam mengoreksi KPB-KPTG. Padahal penulis saat itu bersamaan memasukkan solusi KPB-KPTG atas permintaan PSLB3 KLHK sendiri, seharusnya solusi itu dibahas oleh Dewan Pengarah Sampah Nasional, tapi ini diabaikan. Padahal penulis minta di hadirkan dalam rapat dewan tersebut.
Karena ditolaknya permintaan penulis untuk pertanggungjawabkan solusi sampah dan solusi KPB-KPTG Â di rapat dewan sampah tersebut, maka penulis sangat yakin bahwa dewan itu memang bukan unruk mencari solusi sampah, hanya ingin mematahkan solusi dari penulis, Subahanallah. Allahu Akbar, Tuhan Ymk Maha Tahu.Â
Bagaimana mungkin Dewan Pengarah Sampah Nasional itu yang dipimpin mantan Menteri Negara LH (Nabiel Makarim) bisa berbuat untuk menyelesaikan masalah sampah, kalau memang niat berdirinya bukan karena meluruskan UUPS, tapi sangat diduga hanya untuk membuat benteng berlindung atas masalah KPB-KPTG oleh oknum LHK yang diduga ada dalam lingkaran masalah, APH mohon dibuktikan dugaan penulis ini, bahwa terjadi human error birokrasi dalam urusan sampah.
Larangan Kemasan Sachet
Tahun 2022 muncul lagi demo pelarangan penggunaan kemasan sachet. Dimana semua pelarangan itu sepertinya di dukung oleh lintas pihak untuk mendesak perusahaan industri (PT. Unilever Indonesia, dan industri lainnya) untuk menghentikan produksinya yang berbentuk kemasan sachet.
Padahal penggunaan kemasan sachet itu mutlak di Indonesia, merupakan daya kreatifitas perusahaan produsen untuk menjangkau pasarnya, ini kekeliruan para penolak kemasan sachet. Tidak memahami kondisi kemampuan daya beli yang rendah oleh rakyat Indonesia.
Baca Juga:Â EPR Dana Pengelolaan Sampah Dibayar Rakyat, Jangan Korupsi!
Masa kini bukan lagi era fordisme, konsumen membeli apa yang diproduksi oleh pabrik atau produsen. Kapital atau pengusaha mengintervensi penuh apa yang menjadi pikiran publik. Namun sekarang, situasi sudah sama sekali berubah atau postisme. Produsen harus menuruti apa yang diinginkan oleh konsumen, pertimbangan daya beli dan lain sebagainya.
Maka kebutuhan kemasan sachet tidak bisa dihindari, sebuah keniscayaan. Soal sampahnya itu bukan masalah, jalankan saja Pasal 12,13,14,15,16,21,44 dan 45 UUPS. Karena tinggal menjalankan UUPS saja dengan jujur dan adil artinya jalankan secara terstruktur, sistematis dan masif. Maka dengan sendirinya sampah akan selesai dan teratasi secara win-win solusi.