Baca Juga:Â Tahun 2022, Deadline Penerapan Tanggung Jawab Produsen Sampah
Karena perlu disadari, pengurangan timbulan sampah bukan akibat karena melarang penggunaan plastik, itu malah merugikan. Artinya sampah eks produk kemasan tersebut harus dikelola sesuai amanat UUPS. Hal pendanaan sampah, segera jalankan Pasal 16 UUPS dengan melibatkan lintas stakeholder, bukan hanya KLHK, ingat Jaktranas Sampah.
Warning, kalau melarang penggunaan produk itu sangat keliru, dampaknya industri tidak bergerak. Berakibat pada minimnya pemasukan pajak dan berpotensi terjadi pemutusan hubungan kerja, tercipta pengangguran. Juga akan merugikan konsumen dan rakyat secara umum, termasuk akan menghambat pertumbuhan industri dan investasi.
Jakarta, 21 Juni 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H