Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

"Human Error Birokrasi" Penyebab Darurat Sampah Indonesia

21 Juni 2022   22:39 Diperbarui: 21 Juni 2022   22:45 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun nampak kurang greget dan berenergi diskusi di Baleg DPR RI selama dua kali RDPU tersebut (13 dan 16/6/2022), karena beberapa narasumber (tidak semua seh) dari berbagai unsur diluar DPR RI, yang diduga paham sengkarut sampah ini tapi sepertinya lalai menyampaikan masalah pokok yang menyebabkan Indonesia dalam kondisi darurat sampah.

Seharusnya bicara apa adanya, disinilah dibutuhkan negarawan yang bicara jujur di parlemen demi kemasyalahatan bangsa dan negara atau keberpihakan pada rakyat perlu ditunjukkan. Diduga melindungi oknum KLHK sebagai leading sector persampahan agar tidak kelihatan bermasalah dalam menjalankan UUPS. Memang susah menjadi narasumber independen bila masih ada kepentingan yang sifatnya subyektif, pasti pincang dalam paparannya.

Baca Juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

SE KPB oleh KLHK tahun 2016 menjadi dasar menjual Kantong Plastik sampai sekarang, dokpri
SE KPB oleh KLHK tahun 2016 menjadi dasar menjual Kantong Plastik sampai sekarang, dokpri

KPB-KPTG Biangkerok Masalah

Persoalan sampah yang berkepanjangan (14 tahun pasca UUPS) di Indonesia sesungguhnya lebih disebabkan pada strategi oknum elit KLHK yang ingin tetap menyembunyikan masalah KPB-KPTG yang diduga keras terjadi Pungutan Liar (Pungli) dan/atau Gratifikasi sejak tahun 2016 sampai 2022

Sejak 2016, penulis dengan keras mengoreksi dan sekaligus memberi solusi atas masalah KPB-KPTG ini pada PSLB3 KLHK, tapi oknum pejabat PSLB3 KLHK mengabaikannya. Menurut temuan penulis bahwa KPB-KPTG inilah yang menjadi pemantik semua isu masalah persampahan sejak 2016 tersebut. 

Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Dirjen PSLB3 KLHK, maka KPB-KPTG ini yang diduga keras telah terjadi unsur gratifikasi (korupsi) dalam pelaksanaannya dan sangat merugikan konsumen dan diduga berpotensi memperkaya pihak ritel atau pedagang pasar modern sebagai pelaksana kebijakan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kebijakan Prematur Pergub Jakarta Larangan Kantong Plastik

Persoalan Sampah di Indonesia memang sulit cepat teratasi karena terjadi human error birokrasi, sangat jelas pemerintah cq: KLHK sebagai leading sektor persampahan dan termasuk Kementerian Kordinator Maritim dan Investasi sebagai Kordinator Nasional atas Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional   (Jaktranas Sampah) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, juga sepertinya ikut membiarkan masalah KPB-KPTG ini. (Baca: KPB-KPTG Biang Kerok Indonesia Darurat Sampah).

Pihak aparat hukum (APH) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polisi dan Jaksa harus segera melakukan lidik/sidik atas masalah dugaan gurita korupsi sampah di seluruh Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun