Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Koperasi Multi Pihak, Roh Tulen Usaha Gotong Royong

5 Maret 2022   16:11 Diperbarui: 8 Maret 2022   17:43 1052
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis saat berkunjung di salah satu koperasi multi pihak (NACF) mengolah sampah PS-Foam di Korea Selatan. Dok: Pribadi 2017

Ada Apa Koperasi Multi Pihak PKPS?

Mencermati perkembangan dan progres perkoperasian di Indonesia yang kurang kondusif dan terkesan banyak menyimpang dari prinsip gotong-royong. Maka pada tahun 2013-2018 penulis mencoba melakukan inovasi reformasi atau melakukan transformasi koperasi di Indonesia dan masuk melalui pintu perbaikan system tata kelola sampah.

Kesempatan besar menurut penulis, dimana Indonesia memang juga membutuhkan perbaikan dan/atau pembangunan system terpadu tata kelola sampah yang mengharuskan sebuah usaha bergotong-royong dalam mengelola dan mengolah sektor persampahan di Indonesia.

Selanjutnya muncul ide atau konsep system pengelolaan sampah melalui koperasi yang penulis sebut sebagai Primer Koperasi Bank Sampah (PKBS) di tahun 2013-2018 dengan proses panjang berliku melawan arus status quo. Lalu kemudian melalui diskusi panjang di tingkat kementerian dan lintas stakeholder sampah dan koperasi.

Ahirnya konsep PKPS diterima secara resmi melalui Forum Nasional FGD oleh lintas stakeholder di Bogor (24/4/2018) dan perjalanan panjang, juga bersama Pak Ir. Luhur Pradjarto, MM sebagai Deputi Kelembagaan pada Kementerian Koperasi dan UKM, dimana saat ini beliau sebagai Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM.

Maka pada tahun 2019 PKBS berubah nama menjadi Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS), dengan maksud lebih memperluas jangkauan atau mempermudah pergerakan dalam mengelola sampah dan berproses dalam kelembagaan usaha koperasi menuju koperasi multi pihak.

Karena PKPS ini konsep berdirinya sebagai koperasi multi pihak untuk membangun system tata kelola sampah dan sekaligus PKPS secara internal akan melakukan reformasi koperasi di Indonesia, maka PKPS ini hanya ada satu PKPS tingkat lokal yang berjejaring di setiap kabupaten dan kota serta benjenjang ke tingkat provinsi atau regional sebagai Pusat Koperasi PKPS (Puskopas) dan Induk Koperasi PKPS (Inkopas) pada tingkat nasional.

Penulis sangat yakin bahwa dengan konsep multi pihak PKPS ini, selain menciptakan system tatakelola sampah sebagai poros circular ekonomi sampah juga mampu melakukan reformasi atau mengembalikan marwah koperasi yang sesungguhnya, yaitu koperasi berbasis Pancasila, yaitu koperasi yang benar-benar menjalankan roh gotong-royong (kolaborasi) yang sesungguhnya, bukan hanya lipstik belaka dalam memenuhi prinsip gotong-royong.

Kelola Sampah dan Roh Koperasi Multi Pihak

Kelola sampah, memang harus didahului memahami karakteristik sampah dan karakteristik bisnis sampah itu sendiri. Karena bila tidak memahaminya maka dalam pelaksanaannya terjadi sikut menyikut antar pihak, padahal mereka justru saling membutuhkan dalam usahanya. 

Ahirnya usaha yang parsial ikut stagnasi karena ketidaktahuan adanya karakteristik yang berbeda tersebut, karena menganggap bisnis sampah itu sama saja karakteristik bisnis lainnya, padahal sangat jauh berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun