Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Koperasi Multi Pihak, Roh Tulen Usaha Gotong Royong

5 Maret 2022   16:11 Diperbarui: 8 Maret 2022   17:43 1052
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis saat berkunjung di salah satu koperasi multi pihak (NACF) mengolah sampah PS-Foam di Korea Selatan. Dok: Pribadi 2017

Karakteristik bisnis sampah memang menginginkan bersatu dalam perbedaan (multi pihak) saling terhubung yang harus diikat/simpul oleh lembaga usaha koperasi yang didalamnya terdapat kolaborasi multi pihak yang bergotong-royong satu sama lainnya, sebagaimana karakteristik sampah itu sendiri yang bermacam-macam jenis dan kategorinya, yang harus diurus secara bersamaan (komprehensif) yang bukan diurus secara parsial (konvensional). 

Apalagi kalau menarik dasar operasional daripada pengelolaan sampah yaitu UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan segala macam regulasi yang mendukung pengelolaan sampah dan keberlangsungan lingkungan yang sehat nan hijau diatas jejaring bisnis koperasi.

Pada sector pengelolaan sampahlah menurut hemat penulis akan terjadi progress dengan mudah model koperasi multi pihak dibanding dengan usaha lainnya. Karena pengelolaan sampah merupakan basis (material yang selalu muncul) daripada semua kegiatan usaha yang ada. 

Terlebih bila kita menarik dasar idilnya dari Pancasila serta dasar struktural dari UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, dengan landasan operasional dari UU. No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang telah masuk atau terdampak pada UU. No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) dan landasan mentalnya yaitu kesetiakawanan dan kesadaran pribadi.

Dilematis Pembuatan Akta PKPS

Terbukti pada saat pengajuan pembuatan akta notaris pendirian PKPS, notaris selalu menanyakan bahwa PKPS ini koperasi produksi, jasa, konsumen, serba usaha atau koperasi simpan pinjam ? Nah, penulis selaku founder daripada PKPS ini menyerahkan pada pengurus atau notaris bahwa terserah maunya koperasi apa?

Kenapa demikian, karena penulis memahami bahwa koperasi yang berkembang selama ini yang dikenal hanya KSU dan KSP, tidak mau ribet persoalkan bahwa PKPS masuk kategori apa, yang pasti bukan KSP saja? Karena begitu juga file AD/ART yang ada di notaris hanya ada atau umumnya terdapat file KSU dan KSP, itu jenis koperasi yang umum dikenal di Indonesia.

Sementara PKPS sesungguhnya adalah koperasi model multi pihak sejak dilahirkannya oleh penulis. Kenapa saya selaku founder PKPS membiarkan notaris atau pengurus PKPS memilih sembarang jenis kategori selain KSP, karena PKPS akan ketemu juga diujungnya nanti sebagai koperasi multi pihak, atau koperasi yang didalamnya akan menjadi rumah bisnis bersama antar pengusaha koperasi multi pihak, baik bentuknya koperasi jasa, koperasi produksi, koperasi konsumen, serba usaha atau simpan pinjam, nantinya semua berbaur di PKPS kelak sebagai koperasi multi pihak yang In Syaa Allah pertama di Indonesia sebagai koperasi model muti pihak.

Koperasi Era Multi Pihak = Profesionalisme = Fokus

Pasca diterimanya PKPS oleh Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2018 atau empat tahun kemudian,  muncul Permenkop dan UKM No. 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Model Multi Pihak, bagi PKPS tidaklah asing untuk mengikuti Permenkop dan UKM  tersebut karena memang dasarnya PKPA adalah sudah multi pihak. Mungkin bagi koperasi lain bisa saja masih mempertanyakan bagaimana seharusnya melakukan transformasi atau inovasi dari koperasi konvensional ke koperasi model multi pihak.

Perlu diketahui bahwa koperasi multi pihak ini, akan mengembalikan roh koperasi sesungguhnya, dimana masing-masing pelaku usaha atau pelaku koperasi bisa saling mengakui keberadaan atau profesionalisme bidang usaha yang digeluti oleh anggota koperasi atau calon anggota dari masyarakat yang ingin bergabung dalam koperasi jejaring multi pihak tersebut. Koperasi model multi pihak inilah yang akan menunjukkan profesionalisme (focus) masing-masing bidang keahlian yang saling terhubung dengan keahlian atau profesionalisme dalam berbisnis lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun