Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Koperasi Multi Pihak, Roh Tulen Usaha Gotong Royong

5 Maret 2022   16:11 Diperbarui: 8 Maret 2022   17:43 1052
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis saat berkunjung di salah satu koperasi multi pihak (NACF) mengolah sampah PS-Foam di Korea Selatan. Dok: Pribadi 2017

"Koperasi Multi Pihak adalah strategi mengembalikan roh koperasi yang sesungguhnya sebagai lembaga usaha yang dilaksanakan secara gotong-royong dari berbagai keahlian atau bidang usaha yang berkolaborasi" Asrul Hoesein, Founder Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) Indonesia.

Koperasi adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan perekonomian berdasarkan asas-asas kekeluargaan, dan sebagai salah satu bentuk gerakan ekonomi rakyat. Di Indonesia sendiri koperasi sudah diusahakan sejak zaman pendudukan Belanda, tetapi baru terlihat hasil nyatanya setelah diadakan kongres anggota koperasi pada tahun 1947 dan 1953. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947.

Lalu kita mengenal Bung Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi : Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. 

Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.

Stagnasi "Gotong Royong" Koperasi Indonesia

Pasca Bung Hatta mendorong koperasi di Indonesia, tumbuh suburlah koperasi-koperasi di Indonesia, namun umumnya hanya menjadi koperasi papan nama sampai saat ini, karena lebih di dominasi oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Serba Usaha (KSU), sementara didalam pembentukan atau kategori koperasi ada Koperasi Produksi, Koperasi Jasa, Koperasi Konsumen, selain KSP dan KSU tersebut.

Koperasi Konsumsi ini menjelma menjadi KSU dan Koperasi Kredit yang menjelma menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP), nah koperasi produksi terlupakan ? Padahal pada koperasi produksi harusnya di garis terdepan untuk mendorong penggalian sumber daya alam kearifan lokal serta menjadi mengungkit sumber daya manusia (kreatifitas) anak bangsa, malah justru hal ini kita lupakan bersama selama ini.

Kenapa koperasi di Indonesia stagnasi atau sebutlah menjadi koperasi papan nama saja, sehingga muncul image butuk terhadap koperasi. Ya karena koperasi di Indonesia yang sangat banyak adalah KSU dan KSP, padahal jenis koperasi tersebut bila ingin dibuat level atau jenjang, maka KSU dan KSP itu berada di level kedua setelah koperasi produksi dan jasa.

Dimana seharusnya koperasi produksi dan jasa berada di level paling depan yang harus dimunculkan dan didorong untuk mengawal usaha-usaha rumahan. 

Maka yang pemula dalam bisnis atau koperasi, menjadi gamang alias bingung bila mendirikan koperasi (KSU) karena langsung dihadapkan pada level dagang di KSU dan level konsumtif di KSP, jadilah banyak korban KSP. Karena sebelum tidak mampu atau jauh mengenal proses produksi (membangun kreatifitas) atau mengenal usaha jasa dan lainnya di koperasi, masyarakat sudah dihadapkan pada pola konsumtif/materialistis untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan jangka pendek (hedonis) . Ahirnya masyarakat mudah dibohongi dalam berkoperasi.

Ada Apa Koperasi Multi Pihak PKPS?

Mencermati perkembangan dan progres perkoperasian di Indonesia yang kurang kondusif dan terkesan banyak menyimpang dari prinsip gotong-royong. Maka pada tahun 2013-2018 penulis mencoba melakukan inovasi reformasi atau melakukan transformasi koperasi di Indonesia dan masuk melalui pintu perbaikan system tata kelola sampah.

Kesempatan besar menurut penulis, dimana Indonesia memang juga membutuhkan perbaikan dan/atau pembangunan system terpadu tata kelola sampah yang mengharuskan sebuah usaha bergotong-royong dalam mengelola dan mengolah sektor persampahan di Indonesia.

Selanjutnya muncul ide atau konsep system pengelolaan sampah melalui koperasi yang penulis sebut sebagai Primer Koperasi Bank Sampah (PKBS) di tahun 2013-2018 dengan proses panjang berliku melawan arus status quo. Lalu kemudian melalui diskusi panjang di tingkat kementerian dan lintas stakeholder sampah dan koperasi.

Ahirnya konsep PKPS diterima secara resmi melalui Forum Nasional FGD oleh lintas stakeholder di Bogor (24/4/2018) dan perjalanan panjang, juga bersama Pak Ir. Luhur Pradjarto, MM sebagai Deputi Kelembagaan pada Kementerian Koperasi dan UKM, dimana saat ini beliau sebagai Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM.

Maka pada tahun 2019 PKBS berubah nama menjadi Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS), dengan maksud lebih memperluas jangkauan atau mempermudah pergerakan dalam mengelola sampah dan berproses dalam kelembagaan usaha koperasi menuju koperasi multi pihak.

Karena PKPS ini konsep berdirinya sebagai koperasi multi pihak untuk membangun system tata kelola sampah dan sekaligus PKPS secara internal akan melakukan reformasi koperasi di Indonesia, maka PKPS ini hanya ada satu PKPS tingkat lokal yang berjejaring di setiap kabupaten dan kota serta benjenjang ke tingkat provinsi atau regional sebagai Pusat Koperasi PKPS (Puskopas) dan Induk Koperasi PKPS (Inkopas) pada tingkat nasional.

Penulis sangat yakin bahwa dengan konsep multi pihak PKPS ini, selain menciptakan system tatakelola sampah sebagai poros circular ekonomi sampah juga mampu melakukan reformasi atau mengembalikan marwah koperasi yang sesungguhnya, yaitu koperasi berbasis Pancasila, yaitu koperasi yang benar-benar menjalankan roh gotong-royong (kolaborasi) yang sesungguhnya, bukan hanya lipstik belaka dalam memenuhi prinsip gotong-royong.

Kelola Sampah dan Roh Koperasi Multi Pihak

Kelola sampah, memang harus didahului memahami karakteristik sampah dan karakteristik bisnis sampah itu sendiri. Karena bila tidak memahaminya maka dalam pelaksanaannya terjadi sikut menyikut antar pihak, padahal mereka justru saling membutuhkan dalam usahanya. 

Ahirnya usaha yang parsial ikut stagnasi karena ketidaktahuan adanya karakteristik yang berbeda tersebut, karena menganggap bisnis sampah itu sama saja karakteristik bisnis lainnya, padahal sangat jauh berbeda.

Karakteristik bisnis sampah memang menginginkan bersatu dalam perbedaan (multi pihak) saling terhubung yang harus diikat/simpul oleh lembaga usaha koperasi yang didalamnya terdapat kolaborasi multi pihak yang bergotong-royong satu sama lainnya, sebagaimana karakteristik sampah itu sendiri yang bermacam-macam jenis dan kategorinya, yang harus diurus secara bersamaan (komprehensif) yang bukan diurus secara parsial (konvensional). 

Apalagi kalau menarik dasar operasional daripada pengelolaan sampah yaitu UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan segala macam regulasi yang mendukung pengelolaan sampah dan keberlangsungan lingkungan yang sehat nan hijau diatas jejaring bisnis koperasi.

Pada sector pengelolaan sampahlah menurut hemat penulis akan terjadi progress dengan mudah model koperasi multi pihak dibanding dengan usaha lainnya. Karena pengelolaan sampah merupakan basis (material yang selalu muncul) daripada semua kegiatan usaha yang ada. 

Terlebih bila kita menarik dasar idilnya dari Pancasila serta dasar struktural dari UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, dengan landasan operasional dari UU. No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang telah masuk atau terdampak pada UU. No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) dan landasan mentalnya yaitu kesetiakawanan dan kesadaran pribadi.

Dilematis Pembuatan Akta PKPS

Terbukti pada saat pengajuan pembuatan akta notaris pendirian PKPS, notaris selalu menanyakan bahwa PKPS ini koperasi produksi, jasa, konsumen, serba usaha atau koperasi simpan pinjam ? Nah, penulis selaku founder daripada PKPS ini menyerahkan pada pengurus atau notaris bahwa terserah maunya koperasi apa?

Kenapa demikian, karena penulis memahami bahwa koperasi yang berkembang selama ini yang dikenal hanya KSU dan KSP, tidak mau ribet persoalkan bahwa PKPS masuk kategori apa, yang pasti bukan KSP saja? Karena begitu juga file AD/ART yang ada di notaris hanya ada atau umumnya terdapat file KSU dan KSP, itu jenis koperasi yang umum dikenal di Indonesia.

Sementara PKPS sesungguhnya adalah koperasi model multi pihak sejak dilahirkannya oleh penulis. Kenapa saya selaku founder PKPS membiarkan notaris atau pengurus PKPS memilih sembarang jenis kategori selain KSP, karena PKPS akan ketemu juga diujungnya nanti sebagai koperasi multi pihak, atau koperasi yang didalamnya akan menjadi rumah bisnis bersama antar pengusaha koperasi multi pihak, baik bentuknya koperasi jasa, koperasi produksi, koperasi konsumen, serba usaha atau simpan pinjam, nantinya semua berbaur di PKPS kelak sebagai koperasi multi pihak yang In Syaa Allah pertama di Indonesia sebagai koperasi model muti pihak.

Koperasi Era Multi Pihak = Profesionalisme = Fokus

Pasca diterimanya PKPS oleh Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2018 atau empat tahun kemudian,  muncul Permenkop dan UKM No. 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Model Multi Pihak, bagi PKPS tidaklah asing untuk mengikuti Permenkop dan UKM  tersebut karena memang dasarnya PKPA adalah sudah multi pihak. Mungkin bagi koperasi lain bisa saja masih mempertanyakan bagaimana seharusnya melakukan transformasi atau inovasi dari koperasi konvensional ke koperasi model multi pihak.

Perlu diketahui bahwa koperasi multi pihak ini, akan mengembalikan roh koperasi sesungguhnya, dimana masing-masing pelaku usaha atau pelaku koperasi bisa saling mengakui keberadaan atau profesionalisme bidang usaha yang digeluti oleh anggota koperasi atau calon anggota dari masyarakat yang ingin bergabung dalam koperasi jejaring multi pihak tersebut. Koperasi model multi pihak inilah yang akan menunjukkan profesionalisme (focus) masing-masing bidang keahlian yang saling terhubung dengan keahlian atau profesionalisme dalam berbisnis lainnya.

Begitu juga nanti di Notaris, akan muncul kepastian (tersedia file-file dasar AD/ART) bahwa koperasi yang akan dibentuk oleh masyarakat (pendiri koperasi) sudah nampak kelihatan dari awal berdirinya oleh notaris bahwa koperasi tersebut masuk kategori koperasi produksi, jasa, konsumen, serba usaha atau lainnya.

Model koperasi multi pihak dapat mengagregasi para pihak yang terlibat dalam sebuah bisnis tertentu dalam membangun bisnisnya. Peraturan Menteri Koperasi UKM (Permenkop) No 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak merupakan jalan menuju sebuah tonggak baru perbaikan koperasi di Indonesia. Pasca Tren perubahan dalam model bisnis mengarah kepada bentuk-bentuk sharing economy (ekonomi berbagi) yang berarti pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tertentu.

Jakarta, 5 Maret 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun