Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Koperasi Multi Pihak, Roh Tulen Usaha Gotong Royong

5 Maret 2022   16:11 Diperbarui: 8 Maret 2022   17:43 1052
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis saat berkunjung di salah satu koperasi multi pihak (NACF) mengolah sampah PS-Foam di Korea Selatan. Dok: Pribadi 2017

Begitu juga nanti di Notaris, akan muncul kepastian (tersedia file-file dasar AD/ART) bahwa koperasi yang akan dibentuk oleh masyarakat (pendiri koperasi) sudah nampak kelihatan dari awal berdirinya oleh notaris bahwa koperasi tersebut masuk kategori koperasi produksi, jasa, konsumen, serba usaha atau lainnya.

Model koperasi multi pihak dapat mengagregasi para pihak yang terlibat dalam sebuah bisnis tertentu dalam membangun bisnisnya. Peraturan Menteri Koperasi UKM (Permenkop) No 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak merupakan jalan menuju sebuah tonggak baru perbaikan koperasi di Indonesia. Pasca Tren perubahan dalam model bisnis mengarah kepada bentuk-bentuk sharing economy (ekonomi berbagi) yang berarti pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tertentu.

Jakarta, 5 Maret 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun