Begitu juga nanti di Notaris, akan muncul kepastian (tersedia file-file dasar AD/ART) bahwa koperasi yang akan dibentuk oleh masyarakat (pendiri koperasi) sudah nampak kelihatan dari awal berdirinya oleh notaris bahwa koperasi tersebut masuk kategori koperasi produksi, jasa, konsumen, serba usaha atau lainnya.
Model koperasi multi pihak dapat mengagregasi para pihak yang terlibat dalam sebuah bisnis tertentu dalam membangun bisnisnya. Peraturan Menteri Koperasi UKM (Permenkop) No 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak merupakan jalan menuju sebuah tonggak baru perbaikan koperasi di Indonesia. Pasca Tren perubahan dalam model bisnis mengarah kepada bentuk-bentuk sharing economy (ekonomi berbagi) yang berarti pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tertentu.
Jakarta, 5 Maret 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H