Ada Apa Koperasi Multi Pihak PKPS?
Mencermati perkembangan dan progres perkoperasian di Indonesia yang kurang kondusif dan terkesan banyak menyimpang dari prinsip gotong-royong. Maka pada tahun 2013-2018 penulis mencoba melakukan inovasi reformasi atau melakukan transformasi koperasi di Indonesia dan masuk melalui pintu perbaikan system tata kelola sampah.
Kesempatan besar menurut penulis, dimana Indonesia memang juga membutuhkan perbaikan dan/atau pembangunan system terpadu tata kelola sampah yang mengharuskan sebuah usaha bergotong-royong dalam mengelola dan mengolah sektor persampahan di Indonesia.
Selanjutnya muncul ide atau konsep system pengelolaan sampah melalui koperasi yang penulis sebut sebagai Primer Koperasi Bank Sampah (PKBS) di tahun 2013-2018 dengan proses panjang berliku melawan arus status quo. Lalu kemudian melalui diskusi panjang di tingkat kementerian dan lintas stakeholder sampah dan koperasi.
Ahirnya konsep PKPS diterima secara resmi melalui Forum Nasional FGD oleh lintas stakeholder di Bogor (24/4/2018) dan perjalanan panjang, juga bersama Pak Ir. Luhur Pradjarto, MM sebagai Deputi Kelembagaan pada Kementerian Koperasi dan UKM, dimana saat ini beliau sebagai Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM.
Maka pada tahun 2019 PKBS berubah nama menjadi Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS), dengan maksud lebih memperluas jangkauan atau mempermudah pergerakan dalam mengelola sampah dan berproses dalam kelembagaan usaha koperasi menuju koperasi multi pihak.
Karena PKPS ini konsep berdirinya sebagai koperasi multi pihak untuk membangun system tata kelola sampah dan sekaligus PKPS secara internal akan melakukan reformasi koperasi di Indonesia, maka PKPS ini hanya ada satu PKPS tingkat lokal yang berjejaring di setiap kabupaten dan kota serta benjenjang ke tingkat provinsi atau regional sebagai Pusat Koperasi PKPS (Puskopas) dan Induk Koperasi PKPS (Inkopas) pada tingkat nasional.
Penulis sangat yakin bahwa dengan konsep multi pihak PKPS ini, selain menciptakan system tatakelola sampah sebagai poros circular ekonomi sampah juga mampu melakukan reformasi atau mengembalikan marwah koperasi yang sesungguhnya, yaitu koperasi berbasis Pancasila, yaitu koperasi yang benar-benar menjalankan roh gotong-royong (kolaborasi) yang sesungguhnya, bukan hanya lipstik belaka dalam memenuhi prinsip gotong-royong.
Kelola Sampah dan Roh Koperasi Multi Pihak
Kelola sampah, memang harus didahului memahami karakteristik sampah dan karakteristik bisnis sampah itu sendiri. Karena bila tidak memahaminya maka dalam pelaksanaannya terjadi sikut menyikut antar pihak, padahal mereka justru saling membutuhkan dalam usahanya.Â
Ahirnya usaha yang parsial ikut stagnasi karena ketidaktahuan adanya karakteristik yang berbeda tersebut, karena menganggap bisnis sampah itu sama saja karakteristik bisnis lainnya, padahal sangat jauh berbeda.