Apalagi pada tahun 2020 diperkirakan pemerintah akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 72 triliun dengan rata-rata per desa akan memperoleh sebesar Rp. 960 juta.Â
Angka yang cukup besar untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat desa yang harus dikelola dengan baik tanpa ada rasa was-was yang potensi besar berhimpitan dengan aparat penegak hukum.
Dalam model koperasi multi pihak atau primer koperasi BUMDes seperti di atas, secara hipotesis good governance secara alamiah dapat tercapai.Â
Model usaha ini bertujuan untuk mengkonsolidasi sumber daya lokal bagi pembangunan ekonomi masyarakat sebagai kekuatan ekonomi baru Indonesia.Â
Anggota masyarakat seberapa kecil pun memiliki modal finansial (masyarakat harusnya terlibat dan dilibatkan) dalam bisnis BUMDes.Â
Semua ini bertujuan untuk menerobos kekakuan geliat bisnis BUMDes agar terhindar dari kehidupan bisnis atau usaha yang monoton menuju bisnis profesional yang akan berjejaring seluruh Indonesia.
Dalam mendukung percepatan transformasi kelembagaan BUMDes, Presiden Jokowi diharapkan mendukung dan mengarahkan lintas kementerian dan lembaga (K/L) untuk mengawal proses transformasi BUMDes menuju lembaga ekonomi baru di masyarakat desa guna mengawal dana desa dan dana lainnya yang lebih aman dan terkendali.
Watampone, 11 Januari 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H