Namun lebih penting dan terkondisi sebagai usaha menambah kesejahteraan masyarakat desa. Pilihan terbaik adalah BUMDes bertransformasi menjadi primer koperasi yang berbasis multipihak.Â
Sebagaimana pada poin pertama di atas, dari pada membentuk unit usaha sesuai regulasi. Karena pada poin dua di atas masih rentan terjadi bias pemahaman atas eksistensi BUMDes sebagai lembaga sosial dan ekonomi (social entrepreneurship).
Baca juga:
BUMDes dan Landasan Pendiriannya
Badan Usaha Milik Desa Status dan Pembentukannya
4 Tujuan Pendirian BUMDes
Diharapkan pula bahwa setelah BUMDes bertransformasi menjadi primer koperasi, maka Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) dapat memfasilitasi dan mendukung pembiayaan usaha BUMDes disamping tetap mendapat fasilitas untuk mempergunakan dana desa yang ada.Â
Termasuk memberi peluang dalam kerjasama dengan perusahaan corporate social responsibility (CSR). Tapi bentuknya berubah sifat atau nama menjadi dana penyertaan modal.Â
Agar dana-dana tersebut dijalankan dengan disiplin tinggi dalam mengembangkan usahanya secara profesional dan dapat mereplikasi unit usaha baru untuk memberdayakan masyarakat. Sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) .Â
Strategi atau perubahan manajemen BUMDes ke arah lebih baik ini akan tercipta suasana kondusif di desa. Terutama pula akan menjadikan desa maju dan sejahtera. Tentu bisa sebagai daya tarik pemuda milenial untuk berkiprah di sana atau pada desa tempat kelahirannya.Â
Mungkin salah satu alasan kenapa selama ini Kemenkop dan UKM berdiam diri sepertinya abai terhadap keberadaan BUMDes atau seakan tidak menerima eksistensi BUMDes sebagai lembaga usaha sosial ekonomi sejak berdirinya yang berdasar pada UU No. 32 tahun 2004 jo. UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bisa jadi karena memang BUMDes tidak memiliki legalitas formal berkategori UKMK. Artinya BUMDes tidak bank cable dalam bisnis secara profesional.Â
Atau karena geliat bisnis BUMDes yang dianggap keluar dari regulasi yang tidak "melibatkan" masyarakat secara langsung atau masyarakat tidak punya kewenangan "suara" pada BUMDes. Jadi seakan BUMDes itu hanya milik elit pemerintah desa bukan termasuk milik masyarakat.
BUMDes dan Dana Desa
Melihat kondisi pengelolaan dana desa kurang produktif yang dikelola oleh BUMDes, maka pemerintah dan pemda seharusnya melakukan perbaikan terhadap keberadaan BUMDes sebagai lembaga sosial dan ekonomi di desa yang berbadan hukum bisnis untuk keluar dari kekakuan berbisnis secara konvensional menuju bisnis yang profesional.