Badan Usaha Milik Desa atau disingkat BUMDes yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Desa, merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa. Didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. Dalam perjalanannya dianggap hanya dikuasai oleh elit desa dan tidak merepresentasi masyarakat desa secara umum.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian besar kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.Â
Sejak pemerintahannya periode pertama sampai sekarang tidak hentinya mendukung dalam pengembangan desa di seluruh Indonesia melalui dana desa dan bantuan lainnya dalam berbagai sektor.
Dalam lima tahun terakhir, pemerintah pusat mengucurkan anggaran sekitar Rp. 330 triliun untuk program Dana Desa. Tapi, uang sebanyak itu rupanya belum dimanfaatkan optimal oleh desa yang bersangkutan, terutama oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dalam rapat terbatas soal Dana Desa di Istana, Jakarta, Rabu (11/12/19), Jokowi mengatakan ada 2.188 BUMDes mangkrak atau tidak beroperasi. Sekitar 1.670 BUMDes yang berjalan tapi belum optimal berkontribusi menggerakkan ekonomi desa. Jadi tolong ini menjadi catatan," ujar Jokowi.
Seharusnya Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar, segera menyikapi kegerahan Presiden Jokowi terhadap banyaknya BUMDes mangkrak karena tidak dikelola dengan baik.Â
Satu sisi pula Presiden Jokowi harus pahami bahwa titik lemah pada BUMDes adalah kelembagaan bisnisnya yang tidak terkondisi sebagai lembaga bisnis yang profesional.
Bagaimana menyikapi harapan Presiden Jokowi yang juga menjadi harapan rakyat? Jangan biarkan single fighter Kemendes-PDTT mengurusi BUMDes.Â
Tapi libatkan kementerian dan lembaga lainnya termasuk perguruan tinggi untuk berinteraksi dengan geliat usaha BUMDes demi kesejahteraan masyarakat desa.
Menteri Desa segera melakukan koordinasi lintas menteri dan lembaga yang berkompeten untuk merevitalisasi kelembagaan BUMDes.Â