Sedangkan pengistimewaan diberikan kepada anak pria yang hak-hak anaknya masih terjamin karena Undang-Undang Perkawinan menentukan usia 19 tahun. Dalam hal ini Undang-Undang Perkawinan telah memberikan diskriminasi kepada anak perempuan.
Selain itu juga dalam perkembangan dunia medis, perempuan yang masih berusia 16 tahun sangat rentan terhadap risiko gangguan kesehatan ketika menjalani perkawinan.Â
Baik dalam konteks hubungan seksual suami istri atau pada saat proses kehamilan dan melahirkan. Risiko kesehatan khususnya kesehatan reproduksi merupakan pertimbangan yang paling menonjol dalam praktik perkawinan usia anak.
Dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia menerapkan wajib belajar 12 tahun, sehingga apabila perkawinan anak perempuan dilakukan pada usia 16 tahun maka anak perempuan tidak dapat menikmati hak-haknya untuk mendapatkan hak atas pendidikan.Â
Kondisi ini berbeda dengan pria yang berusia 19 tahun dapat menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Sehingga pria dalam hal ini mendapatkan kesempatan dan hak yang lebih besar daripada perempuan.
Dengan perkembangan jaman pada saat ini, kita dapat melihat betapa peran perempuan dalam pembangunan ekonomi sangat besar. Salah satunya dalam membantu suami memenuhi kebutuhan hidup mereka masing-masing.Â
Perempuan pada saat ini tidak hanya diharapkan sebagai seorang ibu yang mengurusi rumah tangga saja tetapi peranan perempuan dalam membantu pria sangat dirasakan penting pada saat ini.
Sehingga sudah selayaknya perempuan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan setara dengan pria sehingga suami istri bisa saling membantu dan melengkapi sebagaimana tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal dapat tercapai.Â
Permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seringkali diakibatkan dari faktor kesejahteraan ekonomi yang tidak terpenuhi dalam berumah tangga, suami sebagai kepala rumah tangga yang bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sering berprilaku arogan terhadap istri yang dianggap hanya sebagai pengurus rumah tangga.
Batas Usia Pernikahan Yang Ideal
Sebagian besar negara di dunia memiliki undang-undang menetapkan usia minimum untuk menikah pada usia 18 tahun. Namun, banyak negara termasuk Indonesia memberikan pengecualian untuk usia minimum pernikahan, atas persetujuan orang tua atau otorisasi pengadilan.Â