Mohon tunggu...
Hartono
Hartono Mohon Tunggu... Penulis - Seorang yang suka sekali menulis

"Kurang Cerdas Dapat Diperbaiki Dengan Belajar. Kurang Cakap Dapat Dihilangkan Dengan Pengalaman. Namun Tidak Jujur Itu Sulit Diperbaiki." (Moh. Hatta)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pernikahan Anak Perlukah Dilakukan

30 Mei 2019   15:33 Diperbarui: 30 Mei 2019   15:42 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan pengistimewaan diberikan kepada anak pria yang hak-hak anaknya masih terjamin karena Undang-Undang Perkawinan menentukan usia 19 tahun. Dalam hal ini Undang-Undang Perkawinan telah memberikan diskriminasi kepada anak perempuan.

Selain itu juga dalam perkembangan dunia medis, perempuan yang masih berusia 16 tahun sangat rentan terhadap risiko gangguan kesehatan ketika menjalani perkawinan. 

Baik dalam konteks hubungan seksual suami istri atau pada saat proses kehamilan dan melahirkan. Risiko kesehatan khususnya kesehatan reproduksi merupakan pertimbangan yang paling menonjol dalam praktik perkawinan usia anak.

Dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia menerapkan wajib belajar 12 tahun, sehingga apabila perkawinan anak perempuan dilakukan pada usia 16 tahun maka anak perempuan tidak dapat menikmati hak-haknya untuk mendapatkan hak atas pendidikan. 

Kondisi ini berbeda dengan pria yang berusia 19 tahun dapat menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Sehingga pria dalam hal ini mendapatkan kesempatan dan hak yang lebih besar daripada perempuan.

Dengan perkembangan jaman pada saat ini, kita dapat melihat betapa peran perempuan dalam pembangunan ekonomi sangat besar. Salah satunya dalam membantu suami memenuhi kebutuhan hidup mereka masing-masing. 

Perempuan pada saat ini tidak hanya diharapkan sebagai seorang ibu yang mengurusi rumah tangga saja tetapi peranan perempuan dalam membantu pria sangat dirasakan penting pada saat ini.

Sehingga sudah selayaknya perempuan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan setara dengan pria sehingga suami istri bisa saling membantu dan melengkapi sebagaimana tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal dapat tercapai. 

Permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seringkali diakibatkan dari faktor kesejahteraan ekonomi yang tidak terpenuhi dalam berumah tangga, suami sebagai kepala rumah tangga yang bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sering berprilaku arogan terhadap istri yang dianggap hanya sebagai pengurus rumah tangga.

Batas Usia Pernikahan Yang Ideal

Sebagian besar negara di dunia memiliki undang-undang menetapkan usia minimum untuk menikah pada usia 18 tahun. Namun, banyak negara termasuk Indonesia memberikan pengecualian untuk usia minimum pernikahan, atas persetujuan orang tua atau otorisasi pengadilan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun