Mohon tunggu...
Hartono
Hartono Mohon Tunggu... Penulis - Seorang yang suka sekali menulis

"Kurang Cerdas Dapat Diperbaiki Dengan Belajar. Kurang Cakap Dapat Dihilangkan Dengan Pengalaman. Namun Tidak Jujur Itu Sulit Diperbaiki." (Moh. Hatta)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pernikahan Anak Perlukah Dilakukan

30 Mei 2019   15:33 Diperbarui: 30 Mei 2019   15:42 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Antara foto/aditya pradana putra

Pengecualian tersebut memungkinkan hukum adat atau hukum agama yang menetapkan usia minimum pernikahan yang lebih rendah untuk diutamakan daripada hukum nasional.

Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur tentang batas usia perkawinan anak. 

Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mana didalam perlindungan anak menyebutkan anak-anak adalah mereka yang berusia di bawha 18 tahun. sehingga batas usia yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan masih berkategori sebagai anak.

Sehingga dalam hal ini Mahkamah Konstitusi meminta pembuat Undang-Undang paling lama tiga tahun sejak putusan ini ditetapkan untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan. 

Dengan pertimbangan bahwa perkawinan anak dapat mengancam dan berdampak negatif bagi anak, baik dari aspek kesehatan, pemenuhan hak anak khususnya perempuan, hingga peluang terjadinya eksploitasi dan ancaman kekerasan terhadap anak yang dikhawatirkan akan meningkat.

Seperti yang diberitakan pada situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada tanggal 24 Mei 2019, bahwa pihak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rapatnya menegaskan dan mendorong agar revisi Undang-Undang Perkawinan segera dilakukan. 

Dalam rapat koordinasi, usulan seputar batas usia minimal perkawinan yakni minimal 21 tahun bagi perempuan dan pria. Beberapa diantaranya seperti Kementerian Agama, KPAI, Koalisi Perempuan Indonesia mengusulkan usia minimal perkawinan yakni 19 tahun bagi perempuan.

terlepas usia pernikahan yang ideal baik 19 tahun ataupun 21 tahun perlu diperhatikan kesejahteraan ekonomi dalam sebuah pernikahan merupakan faktor utama bagi pasangan suami istri dalam membentuk keluarga bahagia dan kekal sehingga diharapkan pria maupun perempuan dapat diberikan kesempatan yang sama tanpa adanya diskriminasi saling membantu dan melengkapi. 

Apalagi dalam dunia kerja saat ini lebih membutuhkan mereka dengan pendidikan minimal strata satu (S1). Perempuan bukan saja memiliki hak yang sama dengan pria tetapi juga memiliki peran penting dalam sebuah rumah tangga bukan sekedar "pengurus rumah tangga"

Ada adagium yang mengatakan bahwa "Dibalik kesuksesan seorang suami ada seorang istri yang hebat mendampinginya."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun