Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Transisi Transaksi Keuangan

11 September 2024   23:34 Diperbarui: 12 September 2024   12:01 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UU P2SK secara tegas memerintahkan otoritas keuangan untuk serius memperhatikan aspek pelindungan konsumen sistem keuangan. Boleh dikatakan, baru kali ini Indonesia memiliki UU yang mengatur secara khusus pelindungan di sektor keuangan. Hal itu menandakan bahwa aspek pelindungan merupakan sesuatu yang krusial dan menjadi perhatian negara. 

Pelindungan ini merupakan pilar penegak kepercayaan konsumen pada sistem keuangan. Terutama, ketika sistem itu mulai beralih ke dunia baru, dunia digital. Kerentanan menjadi korban kejahatan yang merugikan kian meningkat, sehingga pelindungannya pun kudu diperketat.

Otoritas perlu memastikan industri keuangan tidak sekedar fokus pada inovasi, pengembangan produk, dan pencapaian keuntungan, tetapi juga pelindungan kepada konsumennya. 

Bagaimanapun, konsumen merupakan jiwa-raga yang menghidupkan industri keuangan. Sudah sepatutnya industri yang hidup karena mereka, membalas budi dengan melindungi hak mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun