UU P2SK secara tegas memerintahkan otoritas keuangan untuk serius memperhatikan aspek pelindungan konsumen sistem keuangan. Boleh dikatakan, baru kali ini Indonesia memiliki UU yang mengatur secara khusus pelindungan di sektor keuangan. Hal itu menandakan bahwa aspek pelindungan merupakan sesuatu yang krusial dan menjadi perhatian negara.Â
Pelindungan ini merupakan pilar penegak kepercayaan konsumen pada sistem keuangan. Terutama, ketika sistem itu mulai beralih ke dunia baru, dunia digital. Kerentanan menjadi korban kejahatan yang merugikan kian meningkat, sehingga pelindungannya pun kudu diperketat.
Otoritas perlu memastikan industri keuangan tidak sekedar fokus pada inovasi, pengembangan produk, dan pencapaian keuntungan, tetapi juga pelindungan kepada konsumennya.Â
Bagaimanapun, konsumen merupakan jiwa-raga yang menghidupkan industri keuangan. Sudah sepatutnya industri yang hidup karena mereka, membalas budi dengan melindungi hak mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H