Mohon tunggu...
hanifah nurul hashif
hanifah nurul hashif Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengenalan Sanksi Hukum Atas Tindak Pidana Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaa Narkoba

17 Desember 2024   10:55 Diperbarui: 17 Desember 2024   10:37 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Berdasarkan data yang diperoleh rata-rata siswa setuju dengan kegiatan ekstrakulikuler dapat mengurangi kenakalan remaja.

KESIMPULAN

Dari hasil yang telah didapatkan, siswa siswi kelas 12 SMA KARTIKA 1-5 menyatakan melalui kuisioner yang peneliti berikan bahwasannya sebagian besar dari siswa siwi sudah memahami apa yang dimaksud dengan kenakalan remaja dan penyalahgunan narkoba serta bagaimana penerapan sanksi hukum yang akan didapatkan apabila mereka melakukan kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba, penelitian ini diharapkan dapat membantu remaja dan orang tua agar lebih memperhatikan bagaiamana lingkungan dapat mempengaruhi remaja sehingga peran orang tua sekaligus lingkungan terdekat sangat penting dan harus dimaksimalkan agar dapat membentuk kepribadian serta perilaku yang baik bagi remaja dan agar remaja tidak terjerumus dalam perbuatan yang merusak moral dari remaja, penulis juga berharap melalui artikel ini remaja dapat memahami bagaimana konsekuensi hukum yang dapat diterima apabila terjadi pelanggaran .

DAFTAR PUSTAKA

Kartini Kartono. 1988. Kenakalan Remaja. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta

Kartono, K. (2008). Kenakalan Remaja .

Mardani, (2008). Narkoba: Pengertian, Jenis, dan Dampak .

Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun