Mohon tunggu...
Handy Fernandy
Handy Fernandy Mohon Tunggu... Dosen - Pelaku Industri Kreatif

Dosen Teknik Informatika Universitas Nahdatul Ulama Indonesia (Unusia) Pengurus Yayasan Gerakan Indonesia Sadar Bencana (Graisena)

Selanjutnya

Tutup

Cerpen Artikel Utama

Cerpen | Pria yang Kehilangan Ombaknya karena Dicuri*

21 Maret 2016   22:01 Diperbarui: 22 Maret 2016   15:50 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kasus ini ditutup. Karena tidak mungkin menghitung nilai rasa sakit dan penderitaan karena tidak bisa menaiki sebuah ombak besar." Ujar sang hakim.

Sidang pun selesai. Semua orang menerima keputusan hakim yang dikenal sebagai orang paling adil di negeri ini. Namun tak semua bergembira. Si pelapor tetap murung. Kini dirinya telah dipenjara oleh luka. Luka yang tak dapat disembuhkan. Sebab kenangan hadir tak sekali dua kali.

Siluet itu selalu datang dan mencuri semua ombak kenangan. Iya, siluet itu adalah seorang gadis, seseorang yang membuat cinta seperti sebuah penjara. ia, dirinya telah divonis terpenjara oleh kenangan yang tak sudah-sudah. Permata hatinya telah dicuri, tetapi siluetnya masih selalu nampak dibenaknya.

Di bilik hati yang manakah, harus ku simpan kesedihan?*****(@handyfernandy)

 

*= Dari artikel boombastis.com dengan judul "Gugatan Tidak Masuk Akal"

**= dari artikel Kompasiana.com milik Harry Ramdhani dengan judul "Menyurati Kamu Mengabari Rindu"

***= Lapan: Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

****= Dari lirik lagu berjudul "Seorang Pelaut" oleh Franky Sahilatua

*****= Dari lirik lagu berjudul "Luka" oleh Franky Sahilatua

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun