Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Love Scamming Merupakan Modus Kejahatan Penipuan Baru

8 Agustus 2024   08:30 Diperbarui: 8 Agustus 2024   08:44 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korban biasanya seperti terhipnotis dan menurut saja apa permintaan penipu seperti kerbau dicucuk hidungnya.

Hal tersebut bisa terjadi karena Love scamming seringkali memanfaatkan emosi dan rasa simpati korban, sehingga korban cenderung lebih rentan terhadap permintaan penipu.

Pasal Yang Mengatur Tindak Pidana Love scamming.

Walaupun love scamming dapat dijangkau dengan Pasal konvensional yang ada dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun lebih tepat menggunakan Pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Pasal 378 KUHP  mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.

Sebagaimana kita ketahui love scamming merupakan bentuk penipuan dimana seseorang memanfaatkan hubungan percintaan romantis secara imajiner untuk mendapatkan keuntungan secara finansial dari korban. Love scamming dilakukan melalui media sosial, situs kencan online, atau platform komunikasi lainnya.

Sehingga unsur-unsur yang dimaksud dalam Pasal 378 terpenuhi yaitu adanya niat pelaku dari awal untuk sengaja menipu. Kemudian tujuannyapun jelas yaitu untuk memperoleh keuntungan baik secara finansial atau dalam bentuk barang lain. Akibat tindakan penipu, korban akan mengalami kerugian. Lebih jauh selain kerugian materil, korban juga mengalami kerugian moril, sehingga dalam beberapa kasus memerlukan perawatan yang serius dari segi kejiwaan.

Namun, oleh karena modus yang dilakukan secara online, maka akan lebih tepat pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."

Unsur-unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tetap sama, namun dalam Pasal 28 ayat (1) diatur secara khusus metode "transaksi elektronik".

Sedangkan yang dimaksud dengan "Transaksi Elektronik" berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU ITE adalah ;

"Perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, Jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya."

Sehingga dengan demikian lebih pas membidik pelaku love scamming dengan Undang-Undang ITE apabila dibandingkan dengan KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun