Love Scamming Merupakan Modus Kejahatan Penipuan Baru
Oleh Handra Deddy Hasan
Sebanyak 12 warga negara Nigeria ditangkap petugas imigrasi di Kabupaten Lampung Timur, karena melanggar izin tinggal dan terancam dideportasi dari Indonesia. Mereka diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun yang menarik dari hasil penangkapan tersebut, mereka tinggal di ruko sewaan di Lampung Timur, diduga melakukan penipuan dengan kedok asmara atau yang dikenal dengan love scamming (Kompas, Sabtu 3/8/2024)
Modus tindak penipuan berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi informasi. Dengan semakin majunya orang berinteraksi melalui media sosial, maka penipuan tidak perlu harus dilakukan dengan berhadapan langsung. Salah satu modus penipuan baru dinamakan love scamming.
Love scamming atau romance scamming adalah tindakan penipuan di mana penipu mencoba memanfaatkan hubungan percintaan palsu yang romantis dengan korban untuk tujuan finansial atau keuntungan pribadi lainnya.
Penipu jenis ini sering kali berpura-pura menjadi seseorang yang tertarik secara romantis pada korban melalui media sosial, situs kencan online, atau bahkan melalui korespondensi langsung.
Setelah membangun hubungan palsu dengan korban dan memperoleh kepercayaan mereka, penipu kemudian mulai meminta uang atau informasi pribadi dari korban.
Mereka bisa menggunakan berbagai alasan seperti masalah keuangan mendesak, penyakit, atau keadaan darurat lainnya untuk meminta bantuan keuangan dari korban.
Langkah paling ideal dalam menangkal penipuan love scamming adalah kehati-hatian dalam membina hubungan baru dengan lawan jenis secara online.
Soalnya kalau sudah masuk dan terbina hubungan yang intens dengan seseorang akan sukar untuk menghindar, karena telah melibatkan rasa dan empati.
Korban biasanya seperti terhipnotis dan menurut saja apa permintaan penipu seperti kerbau dicucuk hidungnya.
Hal tersebut bisa terjadi karena Love scamming seringkali memanfaatkan emosi dan rasa simpati korban, sehingga korban cenderung lebih rentan terhadap permintaan penipu.
Pasal Yang Mengatur Tindak Pidana Love scamming.
Walaupun love scamming dapat dijangkau dengan Pasal konvensional yang ada dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun lebih tepat menggunakan Pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.
Sebagaimana kita ketahui love scamming merupakan bentuk penipuan dimana seseorang memanfaatkan hubungan percintaan romantis secara imajiner untuk mendapatkan keuntungan secara finansial dari korban. Love scamming dilakukan melalui media sosial, situs kencan online, atau platform komunikasi lainnya.
Sehingga unsur-unsur yang dimaksud dalam Pasal 378 terpenuhi yaitu adanya niat pelaku dari awal untuk sengaja menipu. Kemudian tujuannya pun jelas yaitu untuk memperoleh keuntungan baik secara finansial atau dalam bentuk barang lain.
Akibat tindakan penipu, korban akan mengalami kerugian. Lebih jauh selain kerugian materil, korban juga mengalami kerugian moril, sehingga dalam beberapa kasus memerlukan perawatan yang serius dari segi kejiwaan.
Namun, oleh karena modus yang dilakukan secara online, maka akan lebih tepat pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."
Unsur-unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tetap sama, namun dalam Pasal 28 ayat (1) diatur secara khusus metode "transaksi elektronik".
Sedangkan yang dimaksud dengan "Transaksi Elektronik" berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU ITE adalah ;
"Perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, Jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya."
Sehingga dengan demikian lebih pas membidik pelaku love scamming dengan Undang-Undang ITE apabila dibandingkan dengan KUHP.
Adapun sanksinya sesuai dengan Pasal 45A UU ITE, lebih berat daripada KUHP yang ancamannya pidana penjara maksimal 4 tahun, sedangkan UU ITE pelaku akan dikenakan pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Pengenaan UU ITE untuk pidana love scamming dikarenakan modus penipuannya secara online melalui media sosial Facebook, Instagram, dan lain-lain.
Untuk menjerat korban, pelaku akan memajang profile yang menarik, sesuai trend terkini untuk perhatian kaum hawa. Misalnya saat ini banyak kaum wanita sedang terpincut dengan drama Korea (drakor), maka Pelaku akan menampilkan diri mirip-mirip dengan bintang Korea. Hal tersebut bisa terlaksana karena profile bisa direkayasa dengan bantuan Artificial intelligence (AI) yang sudah semakin canggih.
Pihak korban yang lugu dan kurang bergaul akan gampang terjerat dengan modus kejahatan love scamming.
Bahkan, apabila korban telah mulai terjerat dengan rayuan asmara love scamming dan pelaku pun telah memperoleh keuntungan baik secara finansial atau berupa barang, pelaku biasanya tidak berhenti sampai disitu saja.
Untuk mengantisipasi keamanan penipuan love scammingnya pelaku juga akan menjerat korban dengan meminta photo-photo seronok korban. Photo-photo yang masuk kategori pornography ini akan digunakan oleh pelaku sebagai tameng untuk mengancam korban apabila nantinya ketika korban sadar telah tertipu.
Biasanya, cara menyimpan dan mengancam akan menyebarkan photo pornography korban akan efektif dan bisa membuat korban terdiam serta tidak berani melaporkan kejahatan yang menimpanya.
Apabila dalam kenyataannya, pelaku tetap melaporkan kejahatannya dan pelaku melaksanakan ancamannya, maka pelaku akan terjerat dengan Pasal berlapis UU ITE.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 29 UU ITE, setiap orang dilarang untuk menyebarkan muatan pornography dan mengancam seseorang secara elektronik.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Sanksinya berdasarkan Pasal 45 UU ITE akan dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 29 UU PT ITE ;
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
Ancamannya bagi pelaku yang melakukan ancaman melalui media sosial akan diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta (Pasal 45B UU ITE).
Modus Love Scamming
Agar bisa terhindar dari kejahatan love scamming kaum hawa harus berhati-hati berselancar di media sosial. Pelaku love scamming seringkali menggunakan modus yang menarik dan memikat untuk menipu korban, terutama kaum wanita. Mereka akan menciptakan profil palsu yang menarik di media sosial, situs kencan online, atau platform komunikasi lainnya untuk menarik perhatian korban.
Biasanya Pelaku memulai kejahatannya dengan menciptakan profil palsu dengan informasi dan foto yang menarik untuk menarik perhatian korban. Mereka bisa menggunakan foto orang lain atau foto yang diambil dari internet atau photo rekayasa AI.
Selanjutnya apabila terjadi kontak dengan calon korban, maka Pelaku akan melancarkan jurus kata-kata pujian, rayuan, dan janji-janji manis untuk memikat perasaan korban. Mereka berusaha menciptakan relasi akrab, menyentuh agar membuat korban merasa istimewa.
Apabila korban terpincut dengan rayuan gombal, selanjutnya Pelaku akan memanfaatkan emosi korban dengan cerita sedih atau mengharukan untuk mendapatkan simpati dan kepercayaan korban. Mereka akan menciptakan kisah-kisah yang membuat korban tergugah. Misalnya cerita kematian orang tua atau tidak bisa melanjutkan study karena kekurangan biaya.
Drama akan berlanjut ketika telah tercipta rasa cinta yang mendalam pada korban. Pelaku akan mulai meminta bantuan finansial dari korban dengan berbagai alasan yang dikarang-karang. Mereka akan memanfaatkan rasa sayang korban untuk mendapatkan uang atau barang berharga.
Makanya untuk mencegah menjadi korban love scamming, perlu bagi kaum wanita untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang belum kita kenal dengan baik, terutama di dunia maya. Peringatan ini tidak hanya tertuju kepada wanita single, termasuk ibu-ibu yang telah bersuami.Â
Khusus bagi ibu-ibu yang merasa perkawinannya tidak bergairah lagi, hal tersebut merupakan kondisi rawan yang akan membuat terpincut serta terdorong untuk membina hubungan baru.
Selalu verifikasi informasi, jangan terlalu mudah percaya, dan waspada terhadap tanda-tanda yang mencurigakan. Apabila merasa curiga atau ragu, lebih baik untuk menghentikan komunikasi dan melaporkan ke pihak berwajib.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H