Sanksinya berdasarkan Pasal  45 UU ITE akan dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 29 UU PT ITE ;
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
Ancamannya bagi pelaku yang melakukan ancaman melalui media sosial akan diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta (Pasal 45B UU ITE).
Modus Love Scamming
Agar bisa terhindar dari kejahatan love scamming kaum hawa harus berhati-hati berselancar di media sosial. Pelaku love scamming seringkali menggunakan modus yang menarik dan memikat untuk menipu korban, terutama kaum wanita. Mereka akan menciptakan profil palsu yang menarik di media sosial, situs kencan online, atau platform komunikasi lainnya untuk menarik perhatian korban.
Biasanya Pelaku memulai kejahatannya dengan menciptakan profil palsu dengan informasi dan foto yang menarik untuk menarik perhatian korban. Mereka bisa menggunakan foto orang lain atau foto yang diambil dari internet atau photo rekayasa AI.
Selanjutnya apabila terjadi kontak dengan calon korban, maka Pelaku akan melancarkan jurus kata-kata pujian, rayuan, dan janji-janji manis untuk memikat perasaan korban. Mereka berusaha menciptakan relasi akrab, menyentuh agar membuat korban merasa istimewa.
Apabila korban terpincut dengan rayuan gombal, selanjutnya Pelaku akan memanfaatkan emosi korban dengan cerita sedih atau mengharukan untuk mendapatkan simpati dan kepercayaan korban. Mereka akan menciptakan kisah-kisah yang membuat korban tergugah. Misalnya cerita kematian orang tua atau tidak bisa melanjutkan study karena kekurangan biaya.
Drama akan berlanjut ketika telah tercipta rasa cinta yang mendalam pada korban.  Pelaku akan mulai meminta bantuan finansial dari korban dengan berbagai alasan yang dikarang-karang. Mereka akan memanfaatkan rasa sayang korban untuk mendapatkan uang atau barang berharga.
Makanya untuk mencegah menjadi korban love scamming, perlu bagi kaum wanita untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang belum kita kenal dengan baik, terutama di dunia maya. Peringatan ini tidak hanya tertuju kepada wanita single, termasuk ibu-ibu yang telah bersuami. Khusus bagi ibu-ibu yang merasa perkawinannya tidak bergairah lagi, hal tersebut merupakan kondisi rawan yang akan membuat terpincut serta terdorong untuk membina hubungan baru. Selalu verifikasi informasi, jangan terlalu mudah percaya, dan waspada terhadap tanda-tanda yang mencurigakan. Apabila merasa curiga atau ragu, lebih baik untuk menghentikan komunikasi dan melaporkan ke pihak berwajib.