Apabila dalam kenyataannya, pelaku tetap melaporkan kejahatannya dan pelaku melaksanakan ancamannya, maka pelaku akan terjerat dengan Pasal berlapis UU ITE.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 29 UU ITE, setiap orang dilarang untuk menyebarkan muatan pornography dan mengancam seseorang secara elektronik.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Sanksinya berdasarkan Pasal 45 UU ITE akan dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 29 UU PT ITE ;
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
Ancamannya bagi pelaku yang melakukan ancaman melalui media sosial akan diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta (Pasal 45B UU ITE).
Modus Love Scamming
Agar bisa terhindar dari kejahatan love scamming kaum hawa harus berhati-hati berselancar di media sosial. Pelaku love scamming seringkali menggunakan modus yang menarik dan memikat untuk menipu korban, terutama kaum wanita. Mereka akan menciptakan profil palsu yang menarik di media sosial, situs kencan online, atau platform komunikasi lainnya untuk menarik perhatian korban.
Biasanya Pelaku memulai kejahatannya dengan menciptakan profil palsu dengan informasi dan foto yang menarik untuk menarik perhatian korban. Mereka bisa menggunakan foto orang lain atau foto yang diambil dari internet atau photo rekayasa AI.