Soalnya kalau sudah masuk dan terbina hubungan yang intens dengan seseorang akan sukar untuk menghindar, karena telah melibatkan rasa dan empati.
Korban biasanya seperti terhipnotis dan menurut saja apa permintaan penipu seperti kerbau dicucuk hidungnya.
Hal tersebut bisa terjadi karena Love scamming seringkali memanfaatkan emosi dan rasa simpati korban, sehingga korban cenderung lebih rentan terhadap permintaan penipu.
Pasal Yang Mengatur Tindak Pidana Love scamming.
Walaupun love scamming dapat dijangkau dengan Pasal konvensional yang ada dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun lebih tepat menggunakan Pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.
Sebagaimana kita ketahui love scamming merupakan bentuk penipuan dimana seseorang memanfaatkan hubungan percintaan romantis secara imajiner untuk mendapatkan keuntungan secara finansial dari korban. Love scamming dilakukan melalui media sosial, situs kencan online, atau platform komunikasi lainnya.
Sehingga unsur-unsur yang dimaksud dalam Pasal 378 terpenuhi yaitu adanya niat pelaku dari awal untuk sengaja menipu. Kemudian tujuannya pun jelas yaitu untuk memperoleh keuntungan baik secara finansial atau dalam bentuk barang lain.
Akibat tindakan penipu, korban akan mengalami kerugian. Lebih jauh selain kerugian materil, korban juga mengalami kerugian moril, sehingga dalam beberapa kasus memerlukan perawatan yang serius dari segi kejiwaan.
Namun, oleh karena modus yang dilakukan secara online, maka akan lebih tepat pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."