Adapun sanksinya sesuai dengan Pasal 45A UU ITE, lebih berat daripada KUHP yang ancamannya pidana penjara maksimal 4 tahun, sedangkan UU ITE pelaku akan dikenakan pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Pengenaan UU ITE untuk pidana  love scamming dikarenakan modus penipuannya secara online melalui media sosial Facebook, Instagram, dan lain-lain.
Untuk menjerat korban, pelaku akan memajang profile yang menarik, sesuai trend terkini untuk perhatian kaum hawa. Misalnya saat ini banyak kaum wanita sedang terpincut dengan drama Korea (drakor), maka Pelaku akan menampilkan diri mirip-mirip dengan bintang Korea. Hal tersebut bisa terlaksana karena profile bisa direkayasa dengan bantuan Artificial intelligence (AI) yang sudah makin canggih.
Pihak korban yang lugu dan kurang bergaul akan gampang terjerat dengan modus kejahatan love scamming.
Bahkan, apabila korban telah mulai terjerat dengan rayuan asmara love scamming dan pelakupun telah memperoleh keuntungan baik secara finansial atau berupa barang, pelaku biasanya tidak berhenti sampai disitu saja.
Untuk mengantisipasi keamanan penipuan love scammingnya pelaku juga akan menjerat korban dengan meminta photo-photo seronok korban. Photo-photo yang masuk katagori pornography ini akan digunakan oleh pelaku sebagai tameng untuk mengancam korban apabila nantinya ketika korban sadar telah tertipu.
Biasanya, cara menyimpan dan mengancam akan menyebarkan photo pornography korban akan efektif dan bisa membuat korban terdiam serta tidak berani melaporkan kejahatan yang menimpanya.
Apabila dalam kenyataannya, pelaku tetap melaporkan kejahatannya dan pelaku melaksanakan ancamannya, maka pelaku akan terjerat dengan Pasal berlapis UU ITE.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 29 UU ITE, setiap orang dilarang untuk menyebarkan muatan pornography dan mengancam seseorang secara elektronik.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak memdistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."