Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Love Scamming Merupakan Modus Kejahatan Penipuan Baru

8 Agustus 2024   08:30 Diperbarui: 8 Agustus 2024   08:44 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun sanksinya sesuai dengan Pasal 45A UU ITE, lebih berat daripada KUHP yang ancamannya pidana penjara maksimal 4 tahun, sedangkan UU ITE pelaku akan dikenakan pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

Pengenaan UU ITE untuk pidana  love scamming dikarenakan modus penipuannya secara online melalui media sosial Facebook, Instagram, dan lain-lain.

Untuk menjerat korban, pelaku akan memajang profile yang menarik, sesuai trend terkini untuk perhatian kaum hawa. Misalnya saat ini banyak kaum wanita sedang terpincut dengan drama Korea (drakor), maka Pelaku akan menampilkan diri mirip-mirip dengan bintang Korea. Hal tersebut bisa terlaksana karena profile bisa direkayasa dengan bantuan Artificial intelligence (AI) yang sudah makin canggih.

Pihak korban yang lugu dan kurang bergaul akan gampang terjerat dengan modus kejahatan love scamming.

Bahkan, apabila korban telah mulai terjerat dengan rayuan asmara love scamming dan pelakupun telah memperoleh keuntungan baik secara finansial atau berupa barang, pelaku biasanya tidak berhenti sampai disitu saja.

Untuk mengantisipasi keamanan penipuan love scammingnya pelaku juga akan menjerat korban dengan meminta photo-photo seronok korban. Photo-photo yang masuk katagori pornography ini akan digunakan oleh pelaku sebagai tameng untuk mengancam korban apabila nantinya ketika korban sadar telah tertipu.

Biasanya, cara menyimpan dan mengancam akan menyebarkan photo pornography korban akan efektif dan bisa membuat korban terdiam serta tidak berani melaporkan kejahatan yang menimpanya.

Apabila dalam kenyataannya, pelaku tetap melaporkan kejahatannya dan pelaku melaksanakan ancamannya, maka pelaku akan terjerat dengan Pasal berlapis UU ITE.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 29 UU ITE, setiap orang dilarang untuk menyebarkan muatan pornography dan mengancam seseorang secara elektronik.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak memdistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun