Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

"Love Scamming" Merupakan Modus Kejahatan Penipuan Baru

8 Agustus 2024   08:30 Diperbarui: 8 Agustus 2024   18:47 933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Unsur-unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tetap sama, namun dalam Pasal 28 ayat (1) diatur secara khusus metode "transaksi elektronik".

Sedangkan yang dimaksud dengan "Transaksi Elektronik" berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU ITE adalah ;

"Perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, Jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya."

Sehingga dengan demikian lebih pas membidik pelaku love scamming dengan Undang-Undang ITE apabila dibandingkan dengan KUHP.

Adapun sanksinya sesuai dengan Pasal 45A UU ITE, lebih berat daripada KUHP yang ancamannya pidana penjara maksimal 4 tahun, sedangkan UU ITE pelaku akan dikenakan pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

Pengenaan UU ITE untuk pidana love scamming dikarenakan modus penipuannya secara online melalui media sosial Facebook, Instagram, dan lain-lain.

Untuk menjerat korban, pelaku akan memajang profile yang menarik, sesuai trend terkini untuk perhatian kaum hawa. Misalnya saat ini banyak kaum wanita sedang terpincut dengan drama Korea (drakor), maka Pelaku akan menampilkan diri mirip-mirip dengan bintang Korea. Hal tersebut bisa terlaksana karena profile bisa direkayasa dengan bantuan Artificial intelligence (AI) yang sudah semakin canggih.

Pihak korban yang lugu dan kurang bergaul akan gampang terjerat dengan modus kejahatan love scamming.

Bahkan, apabila korban telah mulai terjerat dengan rayuan asmara love scamming dan pelaku pun telah memperoleh keuntungan baik secara finansial atau berupa barang, pelaku biasanya tidak berhenti sampai disitu saja.

Untuk mengantisipasi keamanan penipuan love scammingnya pelaku juga akan menjerat korban dengan meminta photo-photo seronok korban. Photo-photo yang masuk kategori pornography ini akan digunakan oleh pelaku sebagai tameng untuk mengancam korban apabila nantinya ketika korban sadar telah tertipu.

Biasanya, cara menyimpan dan mengancam akan menyebarkan photo pornography korban akan efektif dan bisa membuat korban terdiam serta tidak berani melaporkan kejahatan yang menimpanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun