Unsur-unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tetap sama, namun dalam Pasal 28 ayat (1) diatur secara khusus metode "transaksi elektronik".
Sedangkan yang dimaksud dengan "Transaksi Elektronik" berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU ITE adalah ;
"Perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, Jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya."
Sehingga dengan demikian lebih pas membidik pelaku love scamming dengan Undang-Undang ITE apabila dibandingkan dengan KUHP.
Adapun sanksinya sesuai dengan Pasal 45A UU ITE, lebih berat daripada KUHP yang ancamannya pidana penjara maksimal 4 tahun, sedangkan UU ITE pelaku akan dikenakan pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Pengenaan UU ITE untuk pidana love scamming dikarenakan modus penipuannya secara online melalui media sosial Facebook, Instagram, dan lain-lain.
Untuk menjerat korban, pelaku akan memajang profile yang menarik, sesuai trend terkini untuk perhatian kaum hawa. Misalnya saat ini banyak kaum wanita sedang terpincut dengan drama Korea (drakor), maka Pelaku akan menampilkan diri mirip-mirip dengan bintang Korea. Hal tersebut bisa terlaksana karena profile bisa direkayasa dengan bantuan Artificial intelligence (AI) yang sudah semakin canggih.
Pihak korban yang lugu dan kurang bergaul akan gampang terjerat dengan modus kejahatan love scamming.
Bahkan, apabila korban telah mulai terjerat dengan rayuan asmara love scamming dan pelaku pun telah memperoleh keuntungan baik secara finansial atau berupa barang, pelaku biasanya tidak berhenti sampai disitu saja.
Untuk mengantisipasi keamanan penipuan love scammingnya pelaku juga akan menjerat korban dengan meminta photo-photo seronok korban. Photo-photo yang masuk kategori pornography ini akan digunakan oleh pelaku sebagai tameng untuk mengancam korban apabila nantinya ketika korban sadar telah tertipu.
Biasanya, cara menyimpan dan mengancam akan menyebarkan photo pornography korban akan efektif dan bisa membuat korban terdiam serta tidak berani melaporkan kejahatan yang menimpanya.