Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kali Ini, Pengusaha dan Pemilik Bengkel Jadi Tersangka

1 Juni 2024   09:27 Diperbarui: 1 Juni 2024   09:28 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar photo dan ilustrasi detik.com

Dalam kecelakaan bus di Lampung tidak terdapat korban meninggal, namun ada enam orang korban kecelakaan luka berat dan ringan.

Dalam kejadian kecelakaan bus yang terjadi selama ini pihak yang disalahkan adalah pengemudi (supir) dan kernet.

Pengemudi selalu menjadi kambing hitam dan jadi pihak tersangka pidana dan biasanya akan dihukum dengan pidana penjara dan denda.

Penyebab Kecelakaan Bus.

Kecelakaan bus pariwisata di Indonesia bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk rem blong.

Rem yang tidak berfungsi dengan baik dapat menyebabkan kecelakaan serius karena bus kehilangan kemampuan untuk berhenti dengan cepat atau sepenuhnya saat diperlukan.

Selain itu, faktor lain seperti kelelahan pengemudi, kondisi jalan yang buruk, cuaca buruk, kelebihan muatan, kesalahan manusia, dan kurangnya pemeliharaan kendaraan juga dapat menyebabkan kecelakaan bus pariwisata.

Untuk lebih jelasnya, silakan baca juga https://www.kompasiana.com/handradeddyhasan2384/6642d8d0de948f48694629b2/razia-tidak-dapat-mencegah-terjadinya-rem-blong

Menurut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan bahwa 84 persen penyebab kecelakaan Bus pariwisata oleh dua faktor.

Adapun kedua faktor tersebut karena kegagalan sistem pengereman (rem blong) dan kelelahan pengemudi sehingga mengantuk (Kompas, Rabu 29/5/2024).

Dengan mengamati data yang dikemukakan oleh KNKT, dapat disimpulkan bahwa kecelakaan bus pariwisata tidak bisa semata-mata ditimpakan hanya kepada pengemudi semata.

Dalam kasus kerusakan sistem pengereman (rem blong) yang mengakibatkan kecelakaan, tanggung jawab tidak bisa dibebankan semata-mata kepada pengemudi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun