Dalam kecelakaan bus di Lampung tidak terdapat korban meninggal, namun ada enam orang korban kecelakaan luka berat dan ringan.
Dalam kejadian kecelakaan bus yang terjadi selama ini pihak yang disalahkan adalah pengemudi (supir) dan kernet.
Pengemudi selalu menjadi kambing hitam dan jadi pihak tersangka pidana dan biasanya akan dihukum dengan pidana penjara dan denda.
Penyebab Kecelakaan Bus.
Kecelakaan bus pariwisata di Indonesia bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk rem blong.
Rem yang tidak berfungsi dengan baik dapat menyebabkan kecelakaan serius karena bus kehilangan kemampuan untuk berhenti dengan cepat atau sepenuhnya saat diperlukan.
Selain itu, faktor lain seperti kelelahan pengemudi, kondisi jalan yang buruk, cuaca buruk, kelebihan muatan, kesalahan manusia, dan kurangnya pemeliharaan kendaraan juga dapat menyebabkan kecelakaan bus pariwisata.
Untuk lebih jelasnya, silakan baca juga https://www.kompasiana.com/handradeddyhasan2384/6642d8d0de948f48694629b2/razia-tidak-dapat-mencegah-terjadinya-rem-blong
Menurut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan bahwa 84 persen penyebab kecelakaan Bus pariwisata oleh dua faktor.
Adapun kedua faktor tersebut karena kegagalan sistem pengereman (rem blong) dan kelelahan pengemudi sehingga mengantuk (Kompas, Rabu 29/5/2024).
Dengan mengamati data yang dikemukakan oleh KNKT, dapat disimpulkan bahwa kecelakaan bus pariwisata tidak bisa semata-mata ditimpakan hanya kepada pengemudi semata.
Dalam kasus kerusakan sistem pengereman (rem blong) yang mengakibatkan kecelakaan, tanggung jawab tidak bisa dibebankan semata-mata kepada pengemudi.