Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putusan Sela Demi Hakim Agung Non Aktif Gazalba Saleh

30 Mei 2024   21:17 Diperbarui: 31 Mei 2024   09:32 676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena kalau seandainya setiap Jaksa KPK harus mempunyai delegasi penuntutan dari Jaksa Agung, maka akibatnya KPK juga akan kehilangan legitimasinya sebagai Lembaga Negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 UU KPK.

Jadi dengan demikian pertimbangan hukum Majelis  Hakim yang diketuai oleh Fahzal Hendri dalam membuat putusan sela atas tuntutan dugaan tindak pidana yang dilakukan Gazalba setengah benar alias keliru.

Akibat kekeliruan tersebut untuk sementara penuntutan perkara Korupsi Gazalba harus dihentikan dan Gazalba harus dibebaskan dari tahanan.

Sebagai catatan pada tahun 2023 Gazalba juga pernah lolos dari persidangan tuntutan KPK, yaitu ketika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat menjatuhkan putusan akhir bebas terhadapnya atas tuntutan dugaan penerimaan suap senilai Rp 2,2 miliar. (Kompas, Rabu 29/5/2024).

Kali ini KPK tidak perlu berkecil hati karena masih mempunyai upaya hukum banding.

Dalam pembahasan di level banding, kita berharap Majelis Hakim Tinggi bisa mengadili lebih professional dengan pertimbangan hukum yang lebih dalam, akurat serta sesuai dengan azas-azas keadilan.


Semoga putusan sela ini kedepan, tidak menjadi pedoman, patokan dan merupakan preseden bagi koruptor untuk ngeles ketika dituntut di Pengadilan Tipikor.




HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun