Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putusan Sela Demi Hakim Agung Non Aktif Gazalba Saleh

30 Mei 2024   21:17 Diperbarui: 31 Mei 2024   09:32 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Khusus untuk putusan sela insidentil dan preparatoir bersifat sementara dan tidak bersifat final seperti putusan akhir, sehingga masih dapat berubah atau dicabut dalam putusan akhir perkara.

Sedangkan putusan sela provosionil misalnya masalah eksepsi, keberatan tidak berwenangnya Pengadilan mengadili perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 156 KUHAP, mengakibatkan proses persidangan berhenti, tidak dilanjutkan sampai putusan akhir apabila Hakim menerima keberatan Terdakwa.

Jadi putusan sela provosionil akibatnya mirip dengan putusan akhir dan mengakibatkan persidangan selesai dalam Pengadilan tingkat pertama.

Adapun letak perbedaannya dengan putusan akhir adalah, dalam putusan sela provosionil tidak dibahas sama sekali pokok perkara. Pertimbangan hukum putusan sela provosionil sebatas yang berkaitan hal-hal formil dan tidak menyentuh sama sekali materi pokok perkara.

Hal inilah yang terjadi pada Senin (27/5/2024) ketika Majelis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sela terhadap tuduhan dugaan perkara Korupsi Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh.

Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim,  Jaksa KPK tidak punya kewenangan untuk menuntut Gazalba di Pengadilan Tipikor.

Pertimbangan hukum Majelis berdasarkan eksepsi nota keberatan yang diajukan oleh Gazalba atas dugaan gratifikasi dan Pencucian Uang senilai Rp 62,8 miliar.

Dalam petitum putusan sela Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri memerintahkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membebaskan Gazalba dari tahanan (Kompas, Selasa 28/05/2024).

Kewenangan Majelis Hakim Untuk Membuat Keputusan

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Sebagai pelaku yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, seperti yang tercantum dalam Pasal 1 butir 8 dan 9 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili perkara pidana.

Dimana tugas dan wewenang hakim adalah untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun