Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putusan Sela Demi Hakim Agung Non Aktif Gazalba Saleh

30 Mei 2024   21:17 Diperbarui: 31 Mei 2024   09:32 676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apabila sebaliknya, seandainya SYL dan Enembe juga mengajukan nota keberatan yang sama seperti Gazalba kepada Majelis Hakim yang diketuai Fahzal Hendri dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan Sukartono dan ditolak alias tidak dikabulkan, maka kelihatan Majelis Hakim tidak konsisten.

Terus terang penulis tidak mengetahui dan tidak mempunyai informasi apakah SYL dan Enembe mengajukan nota keberatan yang sama dengan Gazalba.


Apabila memang terjadi demikian dimana untuk SYL dan Enembe tidak digubris oleh Majelis Hakim yang sama alias ditolak tapi untuk  Gazalba diterima dan diputuskan dalam suatu putusan sela, maka itu merupakan keanehan.

Pengandaian demikian akan menyebabkan ada perlakuan khusus untuk Gazalba yang membuat masyarakat curiga bahwa ada udang dibalik batu atas putusan sela yang dibuat.

Apabila memang terjadi demikian maka kebebasan Hakim yang diberikan oleh Undang-Undang untuk menegakkan hukum dan keadilan terindikasi telah diselewengkan.

Single prosecution dan dominus litis.

Dalam pertimbangan putusan sela yang dibuat Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri yang menyatakan bahwa Jaksa KPK tidak punya kewenangan menuntut perkara Korupsi Gazalba karena tidak menerima delegasi dari Jaksa Agung.

Teori demikian diadopsi dari Azas single prosecution system dan dominus litis (Kompas, Selasa 28/5/2024)

Dengan azas demikian dianggap bahwa hanya Jaksa Agung yang secara mutlak satu-satunya mempunyai otoritas untuk bisa jadi Penuntut Umum termasuk sebagai Jaksa Penuntut Umum Korupsi.

Sementara Jaksa KPK tidak pernah mendapat surat delegasi untuk menjadi Penuntut Umum di KPK dari Jaksa Agung. Akibatnya Jaksa KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menuntut terdakwa Korupsi di Pengadilan Tipikor.

Jaksa-jaksa yang berasal dari instansi asalnya Kejaksaan hanya sekedar mendapat Surat Tugas dari Kejaksaan bukan surat delegasi.

Kondisi demikian yang menjadi pertimbangan utama bagi Majelis Hakim mengabulkan nota keberatan Gazalba untuk lolos dari jerat korupsi.

Sebagaimana kita ketahui single prosecution system adalah sistem di mana hanya satu otoritas penuntut umum (Kejaksaan) yang berwenang untuk menuntut dalam suatu perkara pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun