Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putusan Sela Demi Hakim Agung Non Aktif Gazalba Saleh

30 Mei 2024   21:17 Diperbarui: 31 Mei 2024   09:32 676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walaupun dengan nama kebebasan Hakim, sudah sepatutnya seorang hakim dalam menimbang dan memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal.

Keputusan sela yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Tipikor yang menetapkan bahwa Jaksa KPK tidak punya kewenangan untuk menuntut perkara Korupsi cukup mengagetkan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bereaksi dengan keras dengan menyatakan putusan sela tersebut "ngawur" (Kompas, Selasa 28/5/2024)

Sebagai catatan personil Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Gazalba adalah Majelis yang sudah senior dan sudah mempunyai record mengadili perkara-perkara korupsi besar di Indonesia.

Minimal dapat kita lihat hakim yang sama juga menangani perkara Korupsi lain seperti kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan bekas Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dalam kedua perkara yang melibatkan orang beken tersebut Majelis Hakim sama sekali tidak menetapkan putusan sela demikian.

Menurut logika hal tersebut asumsinya bahwa SYL dan Enembe atau Kuasa Hukumnya tidak mengajukan nota keberatan bahwa Jaksa KPK tidak berwenang, sehingga Majelis tidak membuat Putusan Sela.

Berdasarkan teori bahwa seorang Hakim tidak dibenarkan membuat putusan ultra petitum.

Istilah "ultra petitum" adalah  keputusan hakim yang melebihi tuntutan yang diajukan oleh pihak yang bersengketa dalam suatu perkara.

Dengan kata lain, hakim tidak akan memberikan putusan sela, apabila memang tidak diminta oleh terdakwa atau Kuasa Hukumnya.

Jadi dalam hal ini kita berasumsi bahwa hanya terdakwa Gazalba yang mengajukan materi nota keberatan kewenangan Jaksa KPK kepada Majelis Hakim, sedangkan SYL dan Enembe tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun