Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pegi Alias Perong Dituduh Otak Pelaku Pembunuhan Vina

27 Mei 2024   11:47 Diperbarui: 27 Mei 2024   19:49 745
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pegi Setiawan alias Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eky yang sempat buron selama 8 tahun. Photo dan ilustrasi Tribun News.com

Seharusnya kalau memang penyidik melakukan penyidikan dengan benar dan sesuai aturan tidak ada yang perlu ditakutkan.

Dengan tidak memberikan kesempatan yang cukup bagi tersangka untuk memberikan tanggapan atau membela diri terhadap tuduhan yang disampaikan dalam konferensi pers akan menunjukkan ketidak adilan dan melanggar prinsip presumption of innocent.

Tujuan dari pihak Kepolisian agar tercipta transparansi dalam penanganan kasus menjadi tidak tercapai.

Malah sebaliknya dengan menghalangi tersangka berbicara dalam konferensi pers membuat masyarakat curiga bahwa dalam kasus ini ada yang ditutup-tutupi.

Menjaga prinsip praduga tidak bersalah dan memberikan perlakuan yang adil terhadap tersangka termasuk ketika konferensi pers oleh penyidik atau pihak berwenang, merupakan tindakan menghormati hak asasi manusia dan prinsip-prinsip keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun