Seharusnya kalau memang penyidik melakukan penyidikan dengan benar dan sesuai aturan tidak ada yang perlu ditakutkan.
Dengan tidak memberikan kesempatan yang cukup bagi tersangka untuk memberikan tanggapan atau membela diri terhadap tuduhan yang disampaikan dalam konferensi pers akan menunjukkan ketidak adilan dan melanggar prinsip presumption of innocent.
Tujuan dari pihak Kepolisian agar tercipta transparansi dalam penanganan kasus menjadi tidak tercapai.
Malah sebaliknya dengan menghalangi tersangka berbicara dalam konferensi pers membuat masyarakat curiga bahwa dalam kasus ini ada yang ditutup-tutupi.
Menjaga prinsip praduga tidak bersalah dan memberikan perlakuan yang adil terhadap tersangka termasuk ketika konferensi pers oleh penyidik atau pihak berwenang, merupakan tindakan menghormati hak asasi manusia dan prinsip-prinsip keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H