Sebagaimana terjadi ketika konferensi pers Pegi, sebagaimana dipertontonkan kepada media, dimana kelihatan Pegi dengan isyarat tubuh yang gelisah dengan beberapa kali menggelengkan kepala seperti menolak tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.
Sementara tuduhan yang dialamatkan kepada Pegi meliputi Pasal yang serius yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 76D, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berkaitan dengan pemerkosaan anak dibawah umur yang secara keseluruhan ancamannya maksimal hukuman mati.
Dalam konferensi pers yang biasa kita saksikan selama ini, tersangka biasanya tertunduk bisu, tanpa ada ekspresi sama sekali, seperti bersalah dan menerima apa saja materi konferensi pers yang dituduhkan penyidik kepadanya.
Kali ini pada waktu konferensi pers Pegi sebagai tersangka, berbeda. Pegi kelihatan gelisah dan berusaha menolak dengan bahasa tubuhnya yang beberapa kali menggelengkan kepala dengan wajah kesal.
Bahkan pada akhir konferensi pers Pegi tidak tahan untuk tidak menyampaikan pembelaan secara verbal atas tuduhan yang ditimpakan padanya. Pihak perspun dengan semangat mengejar jawaban Pegi dengan rentetan pertanyaan.
Kedua petugas yang mengawal Pegi kelihatan kewalahan dan berusaha menghalang-halangi dengan memeluk, menghalangi bahkan ada gerakan yang sedikit berusaha untuk menutup mulut Pegi.
Alasan bahwa dalam konferensi Pers, Tersangka tidak boleh berbicara karena bukan di ruang Pengadilan, nampak tidak pas dalam penegakan hukum yang adil.
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa sesuai dengan prinsip presumption of innocent, pada saat konferensi pers belum ada keputusan yang menyatakan tersangka bersalah.
Seharusnya penyidik memberikan kesempatan tersangka berbicara agar terlihat fair.
Biarlah masyarakat yang menilai tentang materi pembelaan atau apapun yang ingin disampaikan oleh tersangka.
Kenapa penyidik atau pihak Kepolisian parno seperti ketakutan mendengarkan pembelaan Pegi.